Polresta Solo Musnahkan 1.259 Knalpot Brong, Dipotong hingga Digilas Stoom Walls

Ribuan knalpot brong itu merupakan barang bukti hasil beberapa penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas Polresta Solo, Maret hingga 9 Oktober 2021.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 11 Oktober 2021 | 12:08 WIB
Polresta Solo Musnahkan 1.259 Knalpot Brong, Dipotong hingga Digilas Stoom Walls
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto (tiga dari kanan) dan Kasat Lantas Kompol Adhytiawarman Gautama Putra (dua dari kiri) saat menyasikan pemusnahan barang bukti knalpot "brong" di Mapolresta Surakarta, Senin (11/10/2021). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Sebanyak 1.259 knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong dimusnahkan jajaran Polresta Solo di Halaman Mapolresta Solo, Senin (11/10/2021).

Dipimpin langsung Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, acara pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong gergaji mesin, sedangkan lainnya digilas dengan kendaraan mesin penggilas.

Ribuan knalpot brong itu merupakan barang bukti hasil beberapa penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas Polresta Solo, Maret hingga 9 Oktober 2021.

"Sebanyak knalpot brong tersebut hasil operasi di wilayah Solo sejak Maret hingga Oktober 2021," kata Ade didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto dan Kasatlantas Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.

Baca Juga:Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong, Polres Karanganyar Lakukan Pemeriksaan

Selain meresahkan masyarakat, kata Kapolresta, juga membahayakan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Pengendara atau pengguna jalan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

"Jadi, dari 1.259 penindakan, dilakukan penyitaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifik tehnis itu. Kami lantas melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1.259 knalpot brong ini," Kapolres.

Dalam rangka penegakan hukum Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ yang dilakukan selain tidak terpenuhinya syarat spesifikasi dan teknis syarat laik jalan syarat operasionalnya, juga dilakukan karena penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini dapat membahayakan bagi pengendara kendaraan bermotor itu tersendiri

Baca Juga:Gaspol! Hari ke-5 Operasi Patuh Semeru, Polres Mojokerto Kota Razia Knalpot Brong

"Dengan knalpot brong, pembakaran keluar tidak sama dengan yang sudah dilakukan penelitian melalui spesifikasi teknis dari penggunaan knalpot itu sendiri," kata Kapolresta.

Dari beberapa kejadian tersebut, kata dia, terjadi arus pembakaran yang melebihi kapasitasnya berpotensi terjadi kebakaran pada kendaraan bermotor tersebut.

Pelanggar wajib setelah memenuhi pembayaran denda tilang, baik di pengadilan maupun bank, kata Kapolresta, ada kewajiban untuk melepas knalpot brong pada kendaraannya untuk diganti kembali dengan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis (standar). (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak