SuaraSurakarta.id - Lokasi dan jadwal SIM keliling Kota Solo 11 Oktober 2021. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seserang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. SIM sendiri juga memiliki masa berlaku.
Nah bagi kalian warga Kota Solo yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Senin (11/10/2021) lokasi itu berada di GOR Manahan seperti dilansir dari jadwalsimkeliling.info.
Waktu pelayanan Bus SIM Corner di Solo sendiri mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Baca Juga:Sempat Normal, Akun Instagram Pemkot Solo Kembali Dibajak?
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Layanan pembayaran kendaraan bermotor di Kota Solo saat ini memang semakin mudah, dekat, dan cepat.
Baca Juga:Ini Jadwal Film Bioskop di Kota Solo Pada Sabtu 9 Oktober 2021
Hal tersebut salah satunya berkat keberadaan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik di Kota Bengawan.