Detik-detik Menegangkan Bea Cukai Surakarta Sita Ribuan Rokok Ilegal di Rumah Mewah

Barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah sejumlah 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:44 WIB
Detik-detik Menegangkan Bea Cukai Surakarta Sita Ribuan Rokok Ilegal di Rumah Mewah
Petugas amankan ribuan batang rokok ilegal di Kawasan Perumahan Gentan, Sukoharjo.Kini ribuan rokok itu berada di Kantor Bea Cukai Surakarta. [Suara.com/Budi Kusumo]

Dua tim menuju perumahan dengan didampingi oleh RT dan petugas keamanan setempat menuju sebuah rumah, yang dicurigai dialihfungsikan sebagai gudang tempat penyimpanan rokok ilegal.

Segera setelah melakukan pemeriksaan atas sebuah bangunan rumah mewah itu, ternyata adalah rumah sewa, dan petugas menemukan rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan berbagai merk yang siap dipasarkan. 

Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, ternyata pelaku SO juga menjalankan usaha menimbun, dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar jawa. 

Saat ini, SO telah dilakukan pemeriksaan dan statusnya telah menjadi tersangka, sedangkan dua orang lainnya dinyatakan sebagai saksi. 

Baca Juga:Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Bandar Lampung Cegah Kerugian Negara Rp 1,48 M

Atas perbuatan itu, tersangka bakal dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan 56 berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. 

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini