Detik-detik Menegangkan Bea Cukai Surakarta Sita Ribuan Rokok Ilegal di Rumah Mewah

Barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah sejumlah 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:44 WIB
Detik-detik Menegangkan Bea Cukai Surakarta Sita Ribuan Rokok Ilegal di Rumah Mewah
Petugas amankan ribuan batang rokok ilegal di Kawasan Perumahan Gentan, Sukoharjo.Kini ribuan rokok itu berada di Kantor Bea Cukai Surakarta. [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Petugas dari Bea Cukai Surakarta kembali menyita ribuan batang rokok ilegal, Senin (4/10/2021).

Penyitaan itu dilakukan di salah satu perumahan mewah di daerah Gentan, Kabupaten Sukoharjo.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah sejumlah 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk.

"Ini merupakan bagian dari  Operasi Gempur 2021, yang dicanangkan oleh DJBC Sepanjang tahun 
2021," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Bandar Lampung Cegah Kerugian Negara Rp 1,48 M

Budi memaparkan, saat ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. 

"Adapun penindakan ini ada yang  berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat, dan sinergi dengan aparat hukum lainnya," paparnya.

"Total hasil penindakan yang dilakukan adalah sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara 
senilai lebih 3 milyar," jelas Budi.

Sementara dalam kejadian ini, salah satu pelaku inisial SO dan 2 saksi lain masih diamankan di kantor Bea Cukai Surakarta. Sementara, SO mengaku sebagai pemilik barang tersebut.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan saat petugas sedang melakukan operasi pasar.

Baca Juga:Operasi Cukai Rokok, Bea Cukai Temukan Toko Tembakau Melanggar Aturan

Saat operasi, petugas mendapati pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Soloraya dan biasanya rokok tersebut dibongkar di wilayah Sukoharjo.

"Berdasarkan informasi  tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di  seluruh wilayah Solo Raya terutama wilayah Sukoharjo," tegasnya.

"Pengamatan ini kita lakukan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat”, ujar timpal Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono.

Hari juga mengaku, kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim penindakan,  awal informasi yang didapat sangatlah minim. 

Petugas hanya mendapatkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok di perumahan elite di Gentan Kabupaten Sukoharjo.

Dua tim menuju perumahan dengan didampingi oleh RT dan petugas keamanan setempat menuju sebuah rumah, yang dicurigai dialihfungsikan sebagai gudang tempat penyimpanan rokok ilegal.

Segera setelah melakukan pemeriksaan atas sebuah bangunan rumah mewah itu, ternyata adalah rumah sewa, dan petugas menemukan rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan berbagai merk yang siap dipasarkan. 

Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, ternyata pelaku SO juga menjalankan usaha menimbun, dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar jawa. 

Saat ini, SO telah dilakukan pemeriksaan dan statusnya telah menjadi tersangka, sedangkan dua orang lainnya dinyatakan sebagai saksi. 

Atas perbuatan itu, tersangka bakal dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan 56 berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. 

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini