Kisah Miris Nenek Nuriah Asal Solo: Tersandung Hukum di Usia 74 Tahun, Terbaring di RS

Nuriah dilaporkan oleh kakaknya sendiri berinisial C, warga Kecamatan Pasar Kliwon dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan aset.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 05 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Kisah Miris Nenek Nuriah Asal Solo: Tersandung Hukum di Usia 74 Tahun, Terbaring di RS
Ilustrasi sidang. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Kisah miris dialami seorang Nuriah yang tersandung masalah hukum kasus dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan aset.

Nenek Nuriah ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, dengan status tahanan titipan sejak akhir September 2021. Nuriah dilaporkan oleh kakaknya sendiri berinisial C, warga Kecamatan Pasar Kliwon. Pelaporan tersebut dilakukan pada 2018 silam.

Nuriah yang berusia 74 tahun itu sejatinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, kemarin, namun ditunda karena sakit.

Warga asal Pasar Kliwon, Solo, itu sebelumnya mengalami sakit saat menjalani penahanan di Mapolsek Pasar Kliwon. Ia kemudian dilarikan ke RSUI Kustati pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:Buntuti Wanita untuk Onani, Pria di Solo Ini Dicari Gibran: Pelakunya Pakai Motor Apa?

Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, kuasa hukum Nuriah, Moch Aminnudin, mengatakan sidang ditunda sepekan dan dijadwalkan digelar kembali pada Senin (11/10/2021).

Aminnudin mengatakan pada Senin (4/10/2021), sidang sempat dibuka sekitar pukul 11.30 WIB. Namun kemudian ditunda karena terdakwa dalam keadaan sakit.

“Terdakwa tidak jadi disidangkan,” ujar Aminnudin melalui pesan Whatsapp, Selasa (5/10/2021).

Ditanya mengenai kondisi Nuriah setelah beberapa hari dirawat di RS, Aminnudin mengatakan dari pantauannya pada Senin kondisi perempuan berusia 74 tahun itu sudah membaik.

Namun demikian, belum memungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan. “Ini nanti saya akan ke sana lagi untuk melihat kondisinya,” ujarnya.

Baca Juga:Persis Solo versus Persijap Jepara, Ini Prediksi Skor Versi Gibran

Meski pelaporan dilakukan pada 2018, surat penahanan dari Polresta Solo baru keluar pada pada Senin (27/9/2021) pukul 15.30 WIB. Beberapa jam setelah itu keluar surat penahanan Kejari Solo.

Lalu esok harinya, Selasa (28/9/2021), keluar surat penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo. “Dalam dua hari status penahanan klien saya berpindah di tiga institusi, Polresta Solo, Kejari Solo, dan PN Solo. Sekarang tahanan PN,” urai dia.

Namun dikarenakan ketiadaan tempat penahanan di PN Solo, tersangka Nuriah dititipkan di sel Polsek Pasar Kliwon. Nuriah dijerat Pasal 266 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 376 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini