Viral Foto Bendera HTI di Meja Pegawai KPK, Satpam Ini Dipecat dan Kirim Surat Terbuka

Satpam KPK mengaku dipecat usai menyebar bendera HTI yang terpasang di meja pegawai KPK

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 30 September 2021 | 09:02 WIB
Viral Foto Bendera HTI di Meja Pegawai KPK, Satpam Ini Dipecat dan Kirim Surat Terbuka
Foto dari mantan Satpam KPK yang menunjukan bendera HTI di meja pegawai. [Terkini.id]

SuaraSurakarta.id - Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan publik. Setelah dipecatnya 56 pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) heboh, terungkap pengakuan seorang eks Satpam KPK yang dipecat dua tahun lalu.

Satpam KPK itu menemukan bendera HTI di meja pegawai. Hal itu pun menjadi viral di media sosial. 

Menyadur dari Terkini.id, satpam yang diketahui bernama Iwan Ismail tersebut mengungkapkan peristiwa dua tahun lalu, saat dirinya memotret sebuah bendera yang terpasang di meja kerja pegawai KPK. 

Foto itu kemudian dia bagikan ke grup WhatsApp GP Ansor Bandung untuk didiskusikan. Itu lantaran pada saat itu, memang sedang ramai tudingan bahwa KPK diisi kelompok Taliban.

Baca Juga:Soal Pemecatan 57 Pegawai KPK, Jokowi Jangan Delegasikan Kewenangan ke Polri

Malangnya, usai melakukan aksi itu, Iwan Ismail yang juga merupakan anggota Banser tak menyangka fotonya viral dan berujung pemecatan.

Usai dipecat, Iwan selama ini mengaku diam dan menerima keputusan tersebut meskipun dia merasa tidak adil.  

Kini, dia menyampaikan surat terbuka lewat media sosial. Postingan surat terbuka itu pun menjadi ramai di media sosial. 

Lewat surat terbuka tersebut, Iwan menyampaikan ketidakadilan yang terjadi pada dirinya. Iwan merasa tindakan memotret bendera mirip HTI dua tahun lalu itu adalah langkahnya sebagai warga yang cinta NKRI. Namun langkah itu justru dianggap pelanggaran etik berat hingga kemudian dia diberhentikan.

Berikut surat terbuka Iwan:

Baca Juga:Amnesty Internasional: Ada Standar Ganda, 57 Pegawai KPK nonaktif Jadi ASN Polri

SURAT TERBUKA
(BERANI JUJUR HEBAT)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini