SuaraSurakarta.id - Ditreskrimum Polda Jateng menggrebek praktik prostitusi laki-laki sesama jenis atau pesta gay di sebuah rumah kos di Nusukan, Banjarsari, Solo, Minggu (26/9/2021).
Dari penggrebekan itu, polisi menangkap tujuh orang yang terdiri atas enam terapis dan satu orang yang bertindak sebagai bos berinisial D (47). Untuk sosok D sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, salah seorang warga RT 001/RW 001 Tegalmulyo, Nusukan, berinisial A (23 mengaku tidak tahu ada penggerebekan praktik prostitusi gay di indekos wilayahnya.
Ia bahkan mengaku tidak tahu ada praktik prostitusi sesama jenis di rumah indekos tersebut. “Saya tahunya itu rumah indekos biasa,” kata A.
Baca Juga:Rawan Homofobia, AJI Jakarta Kecam Pemberitaan Acara Privat Hotspace Event
Warga lainnya berinsial F, warga Kadipiro yang rumahnya berjarak 30 meter dari rumah indekos di Nusukan tersebut juga mengaku tidak tahu ada penggerebekan oleh polisi.
F juga mengaku tidak pernah mendengar informasi tak sedap apalagi praktik prostitusi di rumah indekos tersebut.
“Tapi saya sempat merasa aneh melihat perilaku beberapa penghuni indekos yang ‘kemayu’,” ujarnya.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan aktivitas prostitusi gay di tempat indekos tersebut memang sangat tertutup. Sehingga wajar jika warga sekitar tidak banyak yang tahu.
Hanya orang-orang tertentu yang mengetahui adanya praktik tersebut. Aktivitas penawaran, pemesanan pijat plus-plus dilakukan melalui grup di media sosial dan lainnya.
Baca Juga:Polda Metro: Pengelola Apartemen di Jaksel Tak Terlibat Pesta Gay
“Rumah indekos ada 19 kamar. Lalu ada enam orang [penghuni] yang pekerjaannya sebagai terapis pijat dan satu orang sebagai bosnya,” jelas Djuhandani.
Ia menambahkan polisi masih pengembangan penyelidikan, termasuk keterlibatan pemilik indekos dalam perkara tersebut.