Berkedok Praktik Pijat, 6 Pria Pesta Gay di Solo Diciduk Ditreskrimum Polda Jateng

Dirkrimum menegaskan bahwa penggerebekan terhadap kegiatan praktek pijat plus khusus sejenis itu terjadi di sebuah rumah kos di Nusukan, Banjarsari, Solo

Ronald Seger Prabowo
Senin, 27 September 2021 | 18:18 WIB
Berkedok Praktik Pijat, 6 Pria Pesta Gay di Solo Diciduk Ditreskrimum Polda Jateng
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menggrebek tempat pijat plus khusus laki-laki di Solo. [Humas Polda Jateng]

SuaraSurakarta.id - Ditreskrimum Polda Jateng menggelar konferensi pers setelah kantor tersebut berhasil menggrebek tempat pijat plus khusus laki-laki di Solo, Senin (27/9/2021) siang.

Kegiatan itu dipimpin Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Dirkrimum menegaskan bahwa penggerebekan terhadap kegiatan praktek pijat plus khusus sejenis itu terjadi di sebuah rumah kos di Nusukan, Banjarsari, Solo, Minggu (26/9/2021).

"Enam orang yang diduga pasangan sejenis diamankan dalam kegiatan tersebut berikut sejumlah barang bukti," ungkap Dirkrimum.

Baca Juga:Cobalah Pijat Telinga Anda Setiap Hari, Rasakan 5 Efeknya pada Tubuh!

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp 300 ribu.

Dalam perkara yang digolongkan sebagai kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini, Polda Jateng menetapkan satu tersangka.

"Satu orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka," papar Kombes Djuhandani.

Ditambahkan, pada saat melakukan penggerebekan, tim Polda Jateng seorang terapis berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. Saat ditanya, H menyebutkan layanan pijat yang yang biasa diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan pijat plus.

Direskrimum lebih lanjut menjelaskan, enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis.

Baca Juga:Dipraperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu, Polda Jateng: Kita Hormati

"Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. Mereka diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu," kata Djuhandani.

Adapun cara tersangka DY menjaring pelanggan adalah memanfaatkan jaringan medsos.

"Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp. 250 ribu hingga Rp 350 ribu. Adapun praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun," terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka DY dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Surakarta itu.

"Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini