Salah seorang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, Darmanto, mengatakan jual-beli barang haram tersebut dilakukan secara online. Setelah pembeli memesan sabu-sabu, pembeli akan diberitahu lokasi pengambilan barang haram tersebut.
“Satu paket sabu-sabu itu biasanya senilai Rp500.000. Saya sudah dua tahun ini [mengedarkan sabu-sabu],” katanya.