10 Mahasiswa UNS Ditangkap Saat Presiden Datang, Pengamat: Polisi Aktor Anti Demokrasi

Diamankannya mahasiswa UNS Solo saat kunjungan Presiden menciderai indonesia sebagai bangsa yang demokrasi, pengamat pun menyebut tindakan polisi sangat berlebihan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 14 September 2021 | 18:14 WIB
10 Mahasiswa UNS Ditangkap Saat Presiden Datang, Pengamat: Polisi Aktor Anti Demokrasi
Mahasiswa anggota BEM UNS Solo menggelar aksi membentangkan poster bertepatan dengan kunjungan Presiden Jokowi ke kampus setempat, Senin (13/9/2021). [Solopos/Istimewa/BEM UNS Solo]

Kapolresta menegaskan tidak ada tindakan penangkapan terhadap para mahasiswa tersebut. Mereka hanya dimintai klarifikasi dan diberikan pemahaman terkait kebebasan menyampaikan pendapat.

Aparat Berlebihan

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut berlebihan. Padahal menurutnya, kritik di tengah pemerintah yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia merupakan hal wajar.

"Kritik itu adalah hal yang wajar di alam demokrasi. Menjadi tidak wajar, ketika semua kritik dianggap menurunkan wibawa presiden. Upaya penangkapan atau dalih memberikan pemahaman kebebasan berpendapat pada elemen civil society oleh polisi itu jelas berlebihan," kata Bambang kepada suara.com, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:Belasan Kasus Pemerintah Larang Warga Sampaikan Kritik, KontraS Desak Jokowi Lakukan Ini

Aparat kepolisian kerap berdalih membubarkan hingga mengamankan peserta aksi penyampaian pendapat karena menganggu ketertiban. Bambang menilai hal itu merupakan tafsir dari aparat kepolisian yang berlebihan.

"Tugas polisi itu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi ketika semua pendapat masyarakat dianggap mengganggu ketertiban, artinya polisi sudah berperan menjadi aktor anti demokrasi," katanya.

"Kalau itu diteruskan, bukannya malah menjaga kewibawaan Presiden Jokowi dan lembaga kepresidenan tetapi malah mendegradasi peran presiden sebagai hasil dari demokrasi," imbuhnya.

Di sisi lain, Bambang juga menyoroti dalih aparat kepolisian mengamankan 10 mahasiswa UNS Solo lantaran tidak memberi tahu soal adanya aksi penyampaian pendapat tersebut. Bambang mengemukakan tugas utama aparat kepolisian itu sendiri sebenarnya ialah menjamin keamanan

"Surat aksi unjuk pendapat sifatnya juga pemberitahuan kepada kepolisian, bukan ijin. Tugas kepolisian adalah menjamin bahwa aksi tersebut dilakukan secara baik dan tidak menimbulkan ancaman keamanan," kata dia.

Baca Juga:Momen Bertemu Presiden Jokowi, Ini yang Dibicarakan Wali Kota Solo Gibran

Terlebih, Bambang mengemukakan penyampaian pendapat yang dilakukan oleh mahasiswa UNS Solo juga tidak dalam bentuk anarkis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak