SuaraSurakarta.id - Permasalahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Indonesia seakan tak kunjung rampung.
Warga asal Malaysia, Ahmad Fitri bin MD Latib harus kehilangan tiga jari tangannya akibat dipenggal napi atas nama Aming di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu , Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penganiayaan itu terjadi setelah Ahmad menagih hutang penjual narkoba yang nilainya sudah mencapai Rp 24 miliar yang tak dibayarkan oleh Aming.
Terbaru, giliran kasus penceramah Bahar bin Smith yang terlibat perselisihan dengan terpidana Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur hingga berujung perkelahian.
Baca Juga:Ribut-ribut Bahar Smith Cekcok dengan Ryan Jombang, Terpidana Kasus Mutilasi
Keributan tersebut terjadi dipicu gegara persoalan uang ratusan ribu di antara keduanya. Ryan Jombang dikabarkan mengalami luka parah usai dipukuli oleh Bahar Smith.
Melihat berbagai kasus di lapas maupun rutan yang terus terjadi, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyoroti sistem dan kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).
Seperti diketahui, posisi Dirjen PAS saat ini dijabat Irjen Pol Reynhard S.P. Silitonga atau Reynhard Silitonga.
"Dirjen PAS kan punya wewenang yang cukup besar, ada anggaran dan sebagainya seharusnya bisa melakukan pembenahan. Artinya ada tindakan bagi yang melakukan hukuman berat ya diberi sanksi baik teguran sampai pemberhentian," kata Trubus, Selasa (7/9/2021).
"Dari sisi leadership memang ada masalah di sini. Kalau tidak mampu (mengawasi-red) ya ajak masyarakat untuk berperan dalam pengawasan. Diberikan akses untuk ikut mengawasi. Seharusnya seperti itu," tambah dia.
Baca Juga:Habib Bahar Bin Smith Pukul Ryan Jombang di LP Gunung Sindur, Masalah Duit
Trubus memaparkan, permasalahan yang terjadi di rutan maupun lapas bak gunung es yang menjadi ancaman besar dan memerlukan penanganan serius.
Menurutnya, sistem pengawasan yang belum maksimal yang menjadi kelemahan mencolok. Tak pelak, lanjut dia, kasus yang terjadi seperti budaya yang selalu berulang-ulang.
"Kelemahan dalam pengawasan menjadi problem tersendiri dan dari dulu saya selalu teriak-teriak. Kedua reformasi birokarasi yang belum dibenahi adalah pembenahan internal. Kan sudah ada SOP dan tupoksinya semuanya, prgoram sudah ada ya seharusnya dilaksanakan saja," paparnya.
Tahu Sama Tahu
Pria asal Purworejo itu tak menampik masih banyak kasus serupa yang terjadi namun tak muncul di publik. Sinyal menutup-nutupi kasus menjadi catatan tersendiri bagi dirinya.
"Sekali lagi ini masalah integritas orangnya. Kalau memang ada masalah ya ganti Dirjen, Kanwil hingga Kalapas sampai sipir digeser semua," ujar dia.
"Bisa ambil contoh insitusi Polri yang selalu merotasi anggotanya. Bisa dibuat semacam SOP tugasnya hanya dua sampai tiga tahun kemudian digeser. Ini akan efektif mencegah adanya sistem 'tahu sama tahu' jika terjadi suatu kasus di lapas maupu rutan," kata Trubus.
Untuk itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta itu memberikan masukan tentang pentingnya penguatan dalam aspek transparansi dan pengawasan.
Menurutnya, pengwasan menggunakan sistem digitalisasi yang bisa diakses publik secara terbuka bisa menjadi solusi agar berbagai kasus hukum yang terjadi di lapas maupun rutan tak lagi muncul.
"Lapas itu kan masyarakat, jadi dalam pengawasan ya harus berkolaborasi dengan berbagai pihak sehingga akan ada masukan dari pakar, LSM, lembaga lain termasuk media. Digitalisasi pengawasan secara terbuka juga penting dilakukan," pungkas Trubus.