Tindakan itu dilarang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015. Untuk ancaman hukuman bagi pelaku, pidana tiga bulan kurungan atau denda maskimal Rp 50 juta.
Kontributor : Ari Welianto
Tindakan itu dilarang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015. Untuk ancaman hukuman bagi pelaku, pidana tiga bulan kurungan atau denda maskimal Rp 50 juta.
Kontributor : Ari Welianto
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini