SuaraSurakarta.id - Aksi jambret di Karanganyar menyita perhatian. Sang korban yang merupakan perempuan berani mengejar pelaku kejahatan tersebut.
Korban tersebut adalah Bidan RSUD Karanganyar, bernama Febry Diana Ayu Permata Sari, 29. Ia menjadi korban penjambretan di Jl Kyai Mojo sekitar Hotel 4848, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Rabu (25/8/2021) pukul 20.00 WIB.
Menyadur dari Solopos.com, tidak ada korban jiwa akibat kejadian itu. Febry malah sempat mengejar pelaku yang melarikan diri setelah menjambret tas cangklong miliknya di Karanganyar.
Aksi bidan yang tak kenal takut itu terjadi saat dirinya pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor. Ia pulang ke rumah di salah satu perumahan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten.
Baca Juga:Siswinya Malah Hamil Saat Belajar Online, Kepala Sekolah di Karanganyar Pusing
Sampai lokasi kejadian, Febry harus berurusan dengan pelaku, YI alias Ucup, 41, warga Desa Pandenyan, Kecamatan Tasikmadu. Ucup diduga sudah membuntuti Febry.
Di Jl Kyai Mojo, Ucup merampas tas Febry. Kapolsek Jaten, AKP Yuni Marsianto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan korban sempat mengejar pelaku setelah tasnya dijambret.
“Tiba-tiba pelaku memepet korban dari belakang. Pelaku mengendarai motor Honda Beat warna hitam. Ia merampas tas korban yang sedang dicangklong. Tali tas putus dan berhasil dibawa lari pelaku,” tutur Yuni di Karanganyar, Rabu (1/9/2021).
Ucup melarikan diri ke arah barat atau arah flyover Palur. Bidan RSUD Karanganyar itu sempat mengejar dan memegang jaket pelaku. Namun, pelaku berhasil melepaskan diri. Korban mengingat pelat nomor pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jaten.
“Unit Reskrim Polsek Jaten berhasil menangkap penjambret tersebut pada Jumat [27/8/2021] pukul 23.30 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni sepeda motor pelaku pelat nomor AD 2677 AZF dan uang tunai Rp1,1 juta,” ujarnya.
Baca Juga:Gagal Jambret Ponsel, Pria Ini Terjatuh Lalu Kabur Tinggalkan Motornya
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.