SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo memanggil saksi korban berinisial TM untuk dimintai keterangannya terkait kasus pemerasan pejabat di lingkungan Pemkot Solo
Penyidik Satreskrim sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada saksi korban (TM) untuk dimintai keterangan terkait kasus pemerasan dengan tersangka bernisial AS (39), warga Pasar Kliwon Solo.
"Kami sudah mengirim surat pemanggilan saksi korban (Tm), selaku kepada dinas di lingkungan Pemkot Surakarta, pada Senin ini. Saksi korban Tm yang akan diperiksa karena baru beliau yang melaporkan kasus itu," kata Kasatreskrim AKP Djohan Andika, Senin (30/8/2021).
Dua pejabat lain berinisial TS dan HW di lingkungan Pemkot Surakarta juga menjadi korban. Meski mereka belum melaporkan, tetapi akan dipanggil untuk diperiksa guna menambah keterangan saksi, katanya.
Baca Juga:Berani Peras Mantan Ajudan Jokowi, Andri Supriyanto Ngaku Orang Dekat Mantan Wali Kota
Pihaknya mengimbau jika ada pejabat lain atau masyarakat Kota Solo yang merasa menjadi korban kasus pemerasan yang dilakukan tersangka,segera melaporkan kepada kepolisian.
Menurut dia, keterangan saksi nantinya disamakan dengan keterangan tersangka untuk berkas acara pemeriksaan (BAP), kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pencetakan rekening koran dari rekening milik adik tersangka yang diduga dijadikan pelaku untuk menerima uang pemerasan dari para korban.
"Kami sedang mendalami kasus itu, jika ada pihak lain yang terlibat," katanya.
Sebelumnya, Tim Jatanras Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pemerasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dengan menangkap seorang pelaku di sebuah indekos belakang Rumah Sakit (RS) Dr Oen Kandang Sapi Solo, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga:Bule Nigeria Aniaya dan Ancam Mantan Pacar Asal Bandung, Duit Rp 20 Juta di ATM Dikuras
Penangkapan pelaku kasus pemerasan berinisial AS (40), warga Pasar Kliwon Solo dipimpin langsung Kepala Subdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Agus Puryadi, di indekosnya dan kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk diproses hukum.
- 1
- 2