Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara. [Antara]
Seorang Perempuan Ditusuk 65 Kali, Pelaku Sempat Simpan Jenazah Beberapa Jam
Akhmad menganiaya SS dengan pisau. Kejadiannya berlangsung pada pagi hari setelah korban datang ke rumah pelaku pada pukul 04.30 WIB.
Siswanto
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:38 WIB

BERITA TERKAIT
Amukan Sungai Cidurian di Tanah Kelahiran Wapres Ma'ruf Amin (Part 2- Habis)
22 Maret 2023 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
19 April 2025 | 16:35 WIB WIBTerkini