Barang Bukti yang Disita Saat Penangkapan Muhammad Kece Mengejutkan

Saat ini, penyidik sedang memeriksa Muhammad Kece untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten sensitif.

Siswanto
Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:20 WIB
Barang Bukti yang Disita Saat Penangkapan Muhammad Kece Mengejutkan
Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu (25/8/2021) sore. [ANTARA]

Menurut saksi ahli bahasa Dr. Andika Dutha Bachari, konten yang disebarkan tergolong sebagai pernyatan yang dapat menimbulkan sikap permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA dan penodaan/penistaan terhadap agama Islam.

Senada dengan ahli bahasa, Effendy Saragih selaku ahli pidana mengatakan bahwa pernyataan Muhammad Kece dalam akun YouTube merupakan penghinaan terhadap agama Islam sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini