Barang Bukti yang Disita Saat Penangkapan Muhammad Kece Mengejutkan

Saat ini, penyidik sedang memeriksa Muhammad Kece untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten sensitif.

Siswanto
Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:20 WIB
Barang Bukti yang Disita Saat Penangkapan Muhammad Kece Mengejutkan
Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu (25/8/2021) sore. [ANTARA]

Upaya lainnya adalah melacak keberadaan Muhammad Kece. Setelah diketahui, dilakukan penangkapan. Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun.

Muhammad Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SAR terhadap umat Islam melalui channel MuhammadKece.

Baca Juga:Muhammad Kece Ditangkap, Publik: Yahya Waloni Nistakan Kristen Kenapa Dibiarkan?

Sebelum penangkapan, penyidik Ditsiber Polri telah memeriksa saksi pelapor serta saksi ahli.

Menurut saksi ahli bahasa Dr. Andika Dutha Bachari, konten yang disebarkan tergolong sebagai pernyatan yang dapat menimbulkan sikap permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA dan penodaan/penistaan terhadap agama Islam.

Senada dengan ahli bahasa, Effendy Saragih selaku ahli pidana mengatakan bahwa pernyataan Muhammad Kece dalam akun YouTube merupakan penghinaan terhadap agama Islam sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini