Mengenakan Jilbab Wajib Bagi Muslimah, Ini Batasan Aurat Menurut Syariat Islam

Batasan aurat bagi muslimah diatur di dalam syariat islam

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 25 Agustus 2021 | 07:54 WIB
Mengenakan Jilbab Wajib Bagi Muslimah, Ini Batasan Aurat Menurut Syariat Islam
Ilustrasi wanita berjilbab. (Pixabay)

SuaraSurakarta.id - Mengunakan kerudung atau jilbab meruapakan upaya wanita menutup auratnya. Namun, kini jilbab sudah menjadi bagian dari fasyen atau gaya hidup seorang wanita. 

Tetapi yang harus diketahui, bagaimana hukum wanita menggunakan jilbab? Ya, menutup aurat hukumnya wajib bagi seorang muslimah

Berikut batasan dan hukum wanita menutup aurat atau memakai jilbab. 

Sebelum membahas lebih jauh tentang batasan aurat wanita, kalian perlu paham apa itu aurat. Aurat adalah anggota tubuh yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain.

Baca Juga:Kajian Ustaz Adi Hidayat Soal Vaksin Sinovac, Halal Atau Haram?

Para ulama sepakat hukum menutup aurat adalah wajib. Hal tersebut sesuai dengan perintah Allah yang tercantum dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya sebagai berikut. 

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

Islam memiliki aturan tersendiri tentang konsep aurat bagi seorang muslimah. Sesuai syariat, batasan aurat wanita meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal itu dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud. 

Rasulullah SAW menegur Asma binti Abu Bakar, adik kandung Aisyah binti Abu Bakar, yang masuk ke rumah Beliau mengenakan pakaian tipis. Rasulullah lantas memalingkan wajahnya seraya berkata

 "Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dawud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah] 

Baca Juga:Heboh Wanita Berjilbab Mencuri di Minimarket, Barang Curian Ditutupi Jilbab dan Gamis

Berikut penjelasan lebih rinci terkait batasan aurat wanita dilansir dari almanhaj.or.id. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini