Mengenakan Jilbab Wajib Bagi Muslimah, Ini Batasan Aurat Menurut Syariat Islam

Batasan aurat bagi muslimah diatur di dalam syariat islam

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 25 Agustus 2021 | 07:54 WIB
Mengenakan Jilbab Wajib Bagi Muslimah, Ini Batasan Aurat Menurut Syariat Islam
Ilustrasi wanita berjilbab. (Pixabay)

Mahram merupakan seseorang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram diperbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya, meliputi kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu. 

Ilustrasi wanita muslim hijab membaca alquran (elemen envato)
Ilustrasi wanita muslim hijab membaca alquran (elemen envato)

Dan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata :  Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan [HR. Al-Bukhâri, no.193 dan yang lainnya] 

3. Batasan aurat wanita di hadapan wanita

Ada dua pendapat yang mempersoalkan hal ini: 

Baca Juga:Kajian Ustaz Adi Hidayat Soal Vaksin Sinovac, Halal Atau Haram?

Pertama, sebagian ahli berpendapat aurat wanita di hadapan wanita lain meliputi di bawah pusar sampai lutut dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.

Ilustrasi wanita muslim, muslimah, wanita berhijab, jilbab, aurat wanita (elemen envato)
Ilustrasi wanita muslim, muslimah, wanita berhijab, jilbab, aurat wanita (elemen envato)

Kedua, batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan di hadapan mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis.

Sekian penjelasan tentang batasan aurat wanita yang dijabarkan sesuai dengan situasi masing-masing. Semoga informasi ini berguna untuk anda. [Lolita Valda Claudia]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak