SuaraSurakarta.id - Dokter Richard Lee diciduk polisi dari kediamannya, Rabu (12/8/2021).
Dia dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.
Penjemputan secara tiba-tiba itu mengagetkan sang istri, Reni Effendi.
Dia menyebut sang suami dijemput polisi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Hal itu membuatnya tak terima dan kebingungan.
Baca Juga:7 Fakta Penangkapan Dokter Richard Lee: Dibawa Paksa, Pengacara Protes
"Gak ada surat panggilan apa-apa sebelumnya, bapak-bapak ini jauh-jauh datang dari Jakarta ke Palembang. Aku juga bingung ya sebagai warga negara Indonesia apakah memang begini ya," tulis Reni.
Reni menilai jika suaminya tak sepantasnya diperlakukan seperti itu, dijemput secara paksa
"Padahal suami saya bukan pembunuh, bukan perampok lok terus dia bilang mau dibawa ke Polda Sumsel. Eh ini mana pak, bapak bawa suami saya kemana kok gak ada di Polda Sumsel????," kata Reni.
Setelah penangkapan, Reni mengaku tak mengetahui nasib suaminya. Dalam postingan lain, ia mendoakan sang suami dr Richard Lee mendapat perlindungan.
"Sekarang saya gak tau nasib saya bagaimana.???," tanyanya.
Baca Juga:Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Istri Beberkan Kejanggalan
"Ya Tuhan tolong lindungi suamiku dari orang jahat," ungkapnya.
Kata Pengacara
Sebelum dijemput polisi, rupanya dr Richard Lee sempat menghubungi pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Razman menjelaskan, benar saat ini dokter Richard Lee sedang berkasus di Polda Metro Jaya dan dilaporkan oleh Kartika Putri.
"Tadi pagi sekitar jam 7 saya ditelepon nomor tak dikenal. Ternyata itu dr Richard Lee dengan bahasa yang seperti ketakutan dia bilang, 'bang saya didatangi polisi dari Polda Metro'," kata Razman seperti dikutip di Instagram, Rabu (11/8/2021).