Haris Azhar Sebut Anak Akidi Tio Tak Bisa Dipidanakan, Justru Polisi yang Harus Diperiksa

Menurut haris azhar, sumbangan anak akidi tio adalah wujud kesukarelaan, justru yang diperiksa adalah polisi yang seharusnya diperiksa karena langsung percaya

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:14 WIB
Haris Azhar Sebut Anak Akidi Tio Tak Bisa Dipidanakan, Justru Polisi yang Harus Diperiksa
Anak perempuan Akidi Tio, Heriyanti saat tiba di Mapolda Sumsel [Andika/suara.com]

SuaraSurakarta.id - Bantuan sosial untuk penanganan Pandemi Covid-19 dari keluarga Akidi Tio terus mendapat sorotan. Sebab, nilai sumbangannya cukup fantastis. 

Namun demikian, bantuan tersebut hingga kini belum juga ada wujudnya. Malah anak Akidi Tio, Heriyanti Tio nyaris mausuk bui karena sempat ditetapkan sebagai tersangka penipuan donasi tersebut. 

Kemudian yang menjadi pertanyaan, jika sumbangan itu gagal diberikan, akankah anak Akidi Tio, Heriyanti Tio bisa dipenjarakan?

Dilansir dari Hops.id, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersikeras mengatakan kalau anak Akidi Tio, Heryanti Tio, yang menyumbangkan donasi prank Rp2 triliun untuk mengatasi covid tak bisa dipidana.

Baca Juga:Sumbangan Fiktif Keluarga Akidi Tio, IPW: Kapolda Sumsel Bisa Terseret Kasus Berita Bohong

Hal ini untuk menjawab tekanan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang meminta agar anak Akidi Tio dihukum tegas karena telah menimbulkan kegaduhan.

Walau banyak pihak juga menyebut ini merupakan kasus penipuan, tidak seperti halnya yang disampaikan Haris Azhar.

Haris Azhar mengatakan tak ada unsur penipuan dari apa yang dijanjikan untuk disumbangkan oleh anak Akidi Tio. Sejumlah analogi pun kemudian dia kemukakan. Seperti apa?

Anak Akidi Tio [Antara]
Anak Akidi Tio [Antara]

Haris Azhar: Anak Akidi Tio bukan menipu

Menurut Haris Azhar, ini bukan disebut penipuan karena keluarga Akidi Tio termasuk sang anak, tidak dalam situasi memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak lain dalam hal ini negara.

Baca Juga:Keluarga Akidi Tio Nge-Prank, Donasi Rp2 T Ternyata Fiktif, PPATK Mau Lapor ke Kapolri

“Kalau saya lihat ini kan tindakan sosial kerangkanya, sumbangan, kesukarelaan. Kecuali misalnya dia ada dalam satu hubungan entitas tertentu misal kepada negara, yang mana ada keterikatan, ada kewajiban satu dengan lain dan apabila tidak terpenuhi itu disebut penipuan,” kata Haris Azhar saat diskusi secara daring, dikutip Rabu 4 Agustus 2021.

REKOMENDASI

News

Terkini