Dalam kasus ini, Haris Azhar justru menilai niat menyumbang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.
“Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya percaya saja,” kata Haris.
Menurutnya, sumbangan ini berkaitan dengan kesukarelaan. Jadi Haris Azhar tegaskan, anak Akidi Tio bukan masuk dalam ranah penipuan.
Baca Juga:Sumbangan Fiktif Keluarga Akidi Tio, IPW: Kapolda Sumsel Bisa Terseret Kasus Berita Bohong
“Anak Akidi tidak dalam satu posisi kewajiban, belum bisa dipidana, menurut saya keliru kalau sampai ke sana,” katanya.

Haris Azhar minta pejabat terkait diperiksa
Sebaliknya, Haris Azhar justru meminta agar pejabat terkait yang mempanggungkan sumbangan Rp2 T itu diperiksa. Sebab merekalah yang dinilai salah dalam persoalan ini.
Sebab pejabat tersebut dianggap meladeni sesuatu tanpa kehati-hatian, serta memubazirkan waktu dan tenaganya.
“Harusnya kan dari awal dicek, pertama bantuannya apa, kedua lewat cara apa. Dari dua pertanyaan tadi akan bertemu satu jawaban siapa dari pihak negara yang boleh menerima,” katanya.
Baca Juga:Keluarga Akidi Tio Nge-Prank, Donasi Rp2 T Ternyata Fiktif, PPATK Mau Lapor ke Kapolri
Sementara yang terjadi sebaliknya, terlihat klise. Belum ada tanda pelacakan, justru sudah ada upaya perhelatan besar di atas panggung. Dan setelah itu, baru dicek kalau ternyata tak ada duitnya.