SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meluruskan dugaan kasus pungutan liar (pungli) di TPU Daksinoloyo Danyung yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Gibran menilai jika penarikan uang atau pungutan liar (pungli) untuk proses pemakaman jenazah dilakukan bukan dari tenaga atau petugas resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Untuk waktu pemakaman yang dilakukan pada malam tanpa melalui petugas makam atau juru kunci TPU Daksinoloyo Danyung tetap ke warga sekitar.
"Pemakaman dilakukan bukan dari petugas resmi. Ahli waris Tanpa melalui petugas makam tapi warga sekitar dan menurut keterangan yang kami terima jenazah yang dimakamkan itu ternyata terkonfirmasi Covid-19," terang Gibran, Sabtu (31/7/2021).
Baca Juga:Tak Punya Sawah, Kota Solo Malah Dapat Bantuan Alat hingga Benih dari Kementan, Kok Bisa?
Gibran menegaskan, untuk pemakaman jenazah Covid-19 yang diselenggarakan jika ditangani oleh petugas makam dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) maka tidak dikenai biaya alias gratis.
"Jadi saat itu transaksi yang dilakukan oleh ahli waris kepada warga yang memakamkan terjadi di luar sepengetahuan petugas Pemkot," ungkap dia.
Menurutnya, jika pungutan liar tersebut diluar sepengetahuan Disperum KPP. Masalah ini akan ditindaklanjuti untuk penyelesaiannya.
"Klarifikasi akan dilakukan Disperum KPP dengan mengundang ahli waris dan warga yang melakukan pemakaman serta pihak-pihak terkait," katanya.
Gibran menilai, kadang ada permintaan dari ahli waris untuk membangun kijing.
Baca Juga:Risma Temukan Pungli Bansos di Kota Tangerang, Kepala Pos Tangerang Bersuara Soal Ini
Jadi masalah ini perlu di klarifikasi apakah yang disebut pungli itu menjadi sebuah kesepakatan kedua belah pihak untuk membangun kijing atau bukan.
"Sudah diklarifikasi, itu salah paham tidak ada pungli. Udah-udah nggak ada yang seperti itu," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto