Gibran Keluarkan SE Wali Kota PPKM Level 4: Kabar Gembira untuk Pedagang, Tapi....

Untuk pasar yang menjual bahan-bahan kebutuhan pokok (esensial) diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 26 Juli 2021 | 19:13 WIB
Gibran Keluarkan SE Wali Kota PPKM Level 4: Kabar Gembira untuk Pedagang, Tapi....
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/2284 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Kota Solo. 

Dalam SE tersebut ada beberapa kelonggaran-kelonggaran salah satunya diizinkan pasar non esensial kembali beroperasi mulai, Selasa (27/7/2021). Meski beroperasi namun ada batasan-batasannya, yakni Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual non kebutuhan sehari– hari sampai dengan pukul 15.00 WIB. 

Untuk pasar yang menjual bahan-bahan kebutuhan pokok (esensial) diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.

Kemudian untuk kapasitas pengunjung 50 persen dan paling sedikit satu kali dalam seminggu dilakukan penyemprotan disinfektan. Operasional usahanya dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Baca Juga:Puan: Testing dan Tracing Tak Boleh Diturunkan, Data Covid-19 Jangan Dipermainkan

"Pasar-pasar mulai buka besok, Selasa (27/7/2021)," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai ditemui rapat koordinasi PPKM Level 4, Senin (26/7/2021). 

Sementara untuk Pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, dan toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB. 

Adanya kelonggaran-kelonggaran ini sesuai dengan instruksi menteri (inmen) dan aturan pemerintah pusat. Tidak ada yang berubah dan ini sudah dituangkan dalam SE Wali Kota

"Masih sesuai inmen dan tidak ada yang saya ubah," tandas putra sulung Presiden Jokowi ini. 

Seperti diketahui, sejak penerapan PPKM Darurat 3 Juli, ada 15 pasar nonesensial yang ditutup sementara. Penutupan ini untuk mengurangi potensi kerumunan dan mobilitas masyarakat. 

Baca Juga:Melanggar PPKM, Kepala Desa dan Anggota DPRD Banyuwangi Divonis Ringan

Pasar-pasar ditutup sementara hingga saat ini adalah Pasar Klewer, Beteng Trade Center (BTC), Pasar Notoharjo, Pasar Gilingan, Pasar Kabangan, Pasar Singosaren, Pasar Triwindu dan Pasar Mebel.

Pada SE Wali Kota tersebut, Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran / rumah makan dan cafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 dua meter atau maksimal tiga tikar. Masyarakat juga boleh makan ditempat, hanya saja maksimal 20 menit. 

Untuk Restoran / rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).  

Gibran menegaskan, adanya kelonggaran-kelonggaran masyarakat tetap tidak boleh abai dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena angka kasus Covid-19 belum turun dan masih tinggi.

"Protokol kesehatan harus tetap dijaga. Ada kelonggaran bukan berarti terus euforia. Kita ini angka Covid-19 masih tinggi, untuk pengawasan dari Satpol PP akan rutin memonitor," tandasnya.  

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi mengatakan dengan penerbitan SE Wali Kota pada Senin (26/7/2021) sore maka operasional kembali pasar-pasar nonesensial di Solo tertunda sehari. 

“Mulai besok  pasar nonesensial baru bisa buka sampai dengan batas akhir jam operasional, yakni pukul 15.00,” jelas dia. 

Heru menambahkan, aturan baru terkait operasional pasar-pasar tersebut mulai disosialisasikan melalui paguyuban-paguyuban pedagang. 

"Sosialisasi sudah kita lakukan ke pedagang melalui paguyuban-paguyuban pedagang. Mereka sangat antusias untuk kembali buka," tandas Heru. 

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini