Masyarakat dianjurkan Salat Id di rumah masing-masing bersama dengan keluarganya.
Selain itu, pemotongan hewan kurban sesuai dengan SE dan instruksi, dianjurkan di RPH dan dapat dilaksanakan hari tasyrik atau tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah.
Apabila tidak memungkinkan, lanjut dia, dapat dilaksanakan di tempat terbuka dengan tetap patuhi protokol kesehatan yang ketat.
Ditegaskan pula bahwa pemotongan hewan kurban diberikan sela waktu hingga 3 hari untuk antisipasi adanya kerumunan.
Baca Juga:69 Pelajar di Tegal Ditangkap Hendak Demo Tolak PPKM Darurat, Ada yang Positif Covid-19!
Selain itu, ada persyarakatan petugas dalam melakukan penyembelihan hewan kurban dan petugas yang akan mendistribusikan daging hewan kurban kepada masyarakat.
"Petugas harus mengenakan masker, sarung tangan, dan tidak boleh bergantian menggunakan alat penyembelihan atau satu orang satu alat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa petugas juga tidak boleh membagikan daging hewan kurban di satu titik karena dapat menimbulkan kerumunan. Mereka boleh membagikan daging kurban dengan mengantarkan ke rumah masing-masing warga penerima.
Sumber: ANTARA
Baca Juga:Susul Balikpapan, Berau dan Bontang, Samarinda kini Berstatus PPKM Darurat atau Level 4