Polresta Solo Terjunkan Tim Bergerak Pantau Takbiran Keliling

Polresta Solo menggandeng Kantor Kemenag setempat melakukan imbauan kepada pengurus masjid, musala, dan langgar di Kota Solo untuk tidak melakukan takbir keliling.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Juli 2021 | 18:29 WIB
Polresta Solo Terjunkan Tim Bergerak Pantau Takbiran Keliling
Jemaah dan masyarakat di sekitar Masjid Al Waroah, Kampung Wirengan, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo menggelar takbiran keliling, Rabu (12/5/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Polresta Solo menurunkan tim bergerak guna meningkatkan patroli untuk memantau takbir keliling dan salat Idul Adha, Selasa (20/7/2021).

"Solo yang masuk Level IV penyebaran Covid-19 melarang takbir keliling di jalanan, baik berjalan kaki maupun arak-arakan dengan kendaraan bermotor," kata Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (19/7/2021).

Dia memaparkan, Polresta Solo menggandeng Kantor Kemenag setempat melakukan imbauan kepada pengurus masjid, musala, dan langgar di Kota Solo untuk tidak melakukan takbir keliling.

Jika takbir dilakukan di masjid, musala, dan langgar, kata dia, cukup takmir masjid dengan tiga orang disiarkan melalui daring atau pengeras suara agar warga bisa mendengarnya.

Baca Juga:69 Pelajar di Tegal Ditangkap Hendak Demo Tolak PPKM Darurat, Ada yang Positif Covid-19!

"Namun, kami melarang takbir keliling pada masa PPKM darurat. Kami juga meningkatkan patroli memantau kegiatan masyarakat cegah kerumunan," paparnya.

Mantan Kapolres Karanganyar itu mengatakan, pihaknya betul-betul mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat guna menekan laju angka penyebaran Covid-19.

Kapolresta berharap masyarakat mengerti akan larangan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan cepat dan terkendali sehingga ekonomi bisa bangkit kembali.

Jika menemukan warga yang mengadakan takbir keliling, pihaknya akan melarangnya karena sangat berpotensial menimbulkan kerumunan.

"Kami akan menurunkan pasukan tim bergerak untuk melakukan pemantauan di jalan raya  hingga ke kampung-kampung sehingga takbir keliling betul-betul tidak ada," tegas dia.

Baca Juga:Susul Balikpapan, Berau dan Bontang, Samarinda kini Berstatus PPKM Darurat atau Level 4

Disebutkan pula bahwa pelaksanaan Salat Id, baik di masjid, musala, langgar, dan tempat-tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah sementara, ditiadakan sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Agama, Kanwil Kemenag Jateng, dan Kantor Kemenag Surakarta. .

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak