Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memberikan lampu hijau ke penyidik di Polres Klaten untuk melanjutkan tahap penyidikan terhadap warga yang tak patuh hukum di tengah PPKM darurat, 3-20 Juli 2021.
“Dengan imbauan saja tak cukup [menangani yang tak patuh hukum]. Lanjutkan yang menyidik, biar jera. Ini sudah dilakukan satu tahun lebih [penegakan prokes],” katanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Syafiruddin, mengatakan penegakan hukum terkait pelanggaran prokes telah dimulai di Klaten.
“Sekarang ini sudah ada sanksi hukum, sanksi kurungan. Klaten sudah mulai satu perkara yang dipidanakan,” katanya.
Baca Juga:Waspada! Satgas Sebut Virus Corona Varian Delta Sudah Masuk Sumbar