PPKM Darurat, Wakil Wali Kota Solo: Masih Banyak Toko yang Bandel

Seperti terlihat di kawasan perbelanjaan Coyudan, Kampung Batik Kauman, maupun Kawasan Gatot Subroto.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 05 Juli 2021 | 12:46 WIB
PPKM Darurat, Wakil Wali Kota Solo: Masih Banyak Toko yang Bandel
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa saat meminta pelaku usaha di kawasan Coyudan untuk tutup. ]Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat di Kota Solo sudah berjalan tiga hari. Namun, masih banyak ditemukan pelanggaran di lapangan khususnya pelaku usaha non esensial. 

Dari pantauan di lapangan masih banyak toko-toko pakaian dan aksesoris yang masih buka padahal tidak ada hubungannya dengan komoditas bahan pokok. Ini seperti terlihat di kawasan perbelanjaan Coyudan, Kampung Batik Kauman, maupun Kawasan Gatot Subroto.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa saat meninjau langsung dilapangan meminta pemilik atau pengelola toko untuk tutup selama pemberlakukan PPKM Darurat hingga 20 Juli nanti. 

Petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, TNI/Polri pun memasang stiker bertulisan "Tempat Ini Ditutup Sementara, mulai 3-20 Juli 2021".

Baca Juga:Polisi Biarkan Kemacetan Parah di Perbatasan Jakarta: Kami Harus Periksa Kendaraan

"Masih banyak toko-toko non esensial masih buka. Ada pelaku usaha yang etok-etok (pura-pura) tidak tahu," terang Wawali Solo, Teguh Prakosa saat ditemui di sela-sela meninjau pertokoan di kawasan Coyudan, Senin (5/7/2021). 

Teguh menegaskan, selama PPKM Darurat ini hanya sektor-sektor esensial yang boleh buka dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara untuk sektor-sektor non esensial tidak boleh buka atau tutup penuh selama PPKM Darurat. 

"Sosialisasi terus kita lakukan mulai, 3 Juli kemarin. Sekitar Slamet Riyadi sudah kita sosialisasi, hari ini kita mulai dari sekitar Pasar Klewer, Alun-alun Utara, Kampung Batik Kauman, Kawasan Coyudan Nonongan hingga Kawasan Gatot Subroto," papar dia. 

Sanksi berupa teguran dan penutupan sementara lokasi-lokasi yang melanggar PPKM Darurat pun dilakukan. Untuk pengawasan diserahkan ke masing-masing kelurahan, dari lurah laporan ke Polsek dan kecamatan, nanti akan ada tindakan.

"Tadi sudah kita segel dengan ditempel stiker. Sanksi tegas akan diberikan berupa pencabutan izin dan mereka tidak bisa beraktivitas," ungkapnya. 

Baca Juga:Mau Dapat Penghasilan Selama PPKM? Ini 4 Rekomendasi Pekerjaan Sampingan!

Menurutnya, ini tidak ada diskusi karena ini adalah darurat. Warga bisa sadar dan menjalankan serta mengamankan agar Covid-19 tidak semakin menyebar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini