SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta terus berupaya menekan laju Covid-19, termasuk menjalankan kebijakan PPKM Darurat.
Dalam kebijakan itu salah satu hal yang dilakukan adalah menutup 15 pasar tradisional non esensial atau di luar kebutuhan pokok dan kawasan Sentra Distrik Bisnis (CBD) di Solo.
Penutupan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut SE Wali Kota Nomor 067/2083 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di Solo.
Dilansir Timlo.net--jaringan Suara.com, pasar yang ditutup tersebut adalah Pasar Klewer, Pusat Grosir Solo (PGS), Beteng Trade Center (BTC), Pasar Bumbu Nusukan, Pasar Ngudi Rejeki, Pasar Depok, Pasar Kabangan, dan Pasar Elpabes. Kemudian Pasar Ngarsopuro, Pasar Triwindu, Pasar Cinderamata, Pasar Mebel, dan Pasar Panggungrejo, Pasar Singosaren, kawasan toko emas Coyudan-Nonongan.
Baca Juga:Cara WNI Pulang dari Luar Negeri saat PPKM Darurat Jawa-Bali, Mulai Selasa Besok
“Penutupan dilakukan mulai tanggal 4-20 Juli,” ujar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Minggu (4/7/2021).
Penutupan pasar non esensial tersebut, kata dia, sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat. Penutupan tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tim yustisi dan Satgas Covid-19.
“Penutupan pasar non esensial sudah kita sepakati dalam rapat evaluasi PPKM Darurat," paparnya.