SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo siap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai 3-20 Juli nanti.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta agar warga Solo tidak perlu panik saat penerapan PPKM Darurat. Karena ini untuk kebaikan Kota Solo dan warga Solo.
"Pokoknya kami yang di daerah tugasnya melaksanakan dan mengamankan kebijakan-kebijakan dari pusat. Mulai 3-20 Juli, kita akan melaksanakan PPMK Darurat," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui rapat koordinasi, Kamis (1/7/2021).
Gibran yakin, dengan penerapan PPKM Darurat ini proses pemutusan atau pengurangan angka Covid-19 di Solo benar-benar bisa ditekan.
Baca Juga:PPKM Darurat, Ini Langkah Konkret Polresta Solo
"Kita ini masuk di level 4. Ini warga tidak perlu panik, saya yakin kita bisa melalui ini semua," tegas putra sulung Presiden Jokowi ini.
Selama penerapan PPKM Darurat, tadi sudah ada kebijakan jika selama PPKM Darurat vaksinasi akan dikebut. Sehingga warga tidak perlu khawatir selama ada PPKM Darurat.
"Itu ikhtiar kita untuk benar-benar bisa menekan angka Covid-19 di Kota Solo," katanya.
Aturan PPKM Darurat di Kota Solo sama dengan aturan PPKM Mikro Darurat diterapkan Pemerintah Pusat.
"Implementasi PPKM Darurat di Solo sama dengan Pemerintah Pusat. Tidak ada tawar menawar, kita hanya menjalankan dan mengamankan, seragam semua," papar dia.
Baca Juga:Ridwan Kamil Rekomendasikan Seluruh Daerah di Jawa Barat Terapkan PPKM Darurat
Selama PPKM Darurat yang buka hanya sektor-sektor esensial saja atau yang penting. Untuk sektor non esensial harus Work From Home (WFH).