Kasus Perusakan Makam di Solo, Gibran: Kasus Diserahkan Kapolres, Sekolah Wajib Ditutup!

Gibran menyerahkan kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon kepada Polresta Solo

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 22 Juni 2021 | 17:32 WIB
Kasus Perusakan Makam di Solo, Gibran: Kasus Diserahkan Kapolres, Sekolah Wajib Ditutup!
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat meninjau langsung ke TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon yang dirusak, Senin (21/6/2021). [Suara.com/Ari Welianto]

Gibran menjelaskan sudah berkoordinasi dengan Kapolresta mengenai masalah ini. Itu tempatnya wajib ditutup dan yang ada didalamnya harus diproses. 

Pihaknya juga sudah menelusuri semua, guru-gurunya dan mereka itu sebenarnya pindahan dari mana. Warga sekitar pun sudah sepakat dan tandatangan tidak setuju ada sekolah disitu. 

"Pak Lurah sudah saya tegur, Pak RT kok diam saja. Semuanya kan harus laporan," tegas dia.

Seperti diketahui, Gibran telah meninjau langsung TPU Cemoro Kembar, Senin (21/6/2021) kemarin. Peninjauan ini dilakukan karena adanya laporan pengrusakan 12 makam yang diduga dilakukan oleh anak-anak dibawah umur, 16 Juni lalu.

Baca Juga:Kuburan Orang Kristen Diteror di Solo, Dicoret-coret, Salib Dihancurkan

Gibran tetap memproses dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib. Untuk anak-anaknya akan dibina, mereka sebagian besar dari luar Solo dan harus diluruskan.

"Kita proses, tidak bisa kita biarkan. Termasuk anak-anaknya akan kita beri pembinaan. Nanti segera kami proses," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini