Bareskrim Polri Tangkap Lima Pelaku Pinjol Jaringan Tiongkok

Para pelaku melakukan aksi dengan cara berpindah tempat, untuk mengelabui petugas.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 17 Juni 2021 | 21:18 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Lima Pelaku Pinjol Jaringan Tiongkok
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu F Kuncoro (dua dari kiri) dan peneliti Siber Dirtipideksi Bareskrim Polri, memerlihatkan barang bukti kejahatan penipuan pinjaman "online", di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraSurakarta.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap lima orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan pinjaman online (pinjol) yang melibatkan jaringan asal Tiongkok.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu F Kuncoro, di Jakarta, Kamis, mengatakan para pelaku menyediakan layanan pinjaman online menggunakan aplikasi "RPCepat" yang tidak tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau aplikasi ilegal.

"Tersangka ada lima orang ditangkap di wilayah Jakarta Barat, dan ada dua tersangka masih DPO yang diduga warga negara asing asal Tiongkok," kata Whisnu dilansir ANTARA.

Whisnu menyebutkan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Total ada empat pelapor yang masuk ke Dirtipideksus Bareskrim Polri. Tetapi penyidik menerima banyak aduan masyarakat terkait pinjaman "online" yang meresahkan.

Baca Juga:Polri Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nganjuk ke Kejaksaan

Beberapa korban pinjaman "online", kata Whisnu, mendapatkan teror dengan foto-foto vulgar, dan melakukan tagihan ke kerabat, teman dan orang terdekat.

Aksi para pelaku penipuan pinjaman "online" tersebut membuat korbannya stres karena terus diteror. Aplikasi RPCepat menipu para korbannya, dengan mempromosikan pinjaman senilai Rp1 juta, tetapi yang disetujui Rp500 ribu dan diberikan Rp250 ribu. Sementara bunga pengembaliannya besar bisa dua kali lipat bahkan lebih.

"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RPCepat ini tidak ada izinnya," ucap Whisnu.

Ia menjaskan, secara legalitas aplikasi RPCepat dibawah operasional PT SCA tidak berizin. Setelah dilakukan pengecekan ke OJK, penyidik langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Para pelaku melakukan aksi dengan cara berpindah tempat, untuk mengelabui petugas. Selain menawarkan pinjaman "online", pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian data menggunakan aplikasi dari Tiongkok.

Baca Juga:Viral Kisah Pilu Ibu di Tangsel Diteror Terjerat Pinjol untuk Biaya Sekolah Anak

"Kita lihat ada ribuan 'SIM card' yang ditemukan di tempat kejadian perkara, alat-alat modempool, ini untuk mengirimkan pesan ke ribuan nomor ponsel," papar Whisnu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini