Tekan Lonjakan Covid-19, PHRI Solo Minta Hotel Taati Aturan, Tamu Wajib Tes Antigen

PHRI Solo minta hotel mentaati peraturan, seluruh tamu wajib tes antigen, hal itu karena kasus Covid-19 di Jateng masih tinggi

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 17 Juni 2021 | 07:42 WIB
Tekan Lonjakan Covid-19, PHRI Solo Minta Hotel Taati Aturan, Tamu Wajib Tes Antigen
Ilustrasi pengunjung hotel. PHRI Solo meminta hotel mentaati peraturan, pengunjung wajib lakukan tes antigen. [Antara/Ahmad Fikri]

SuaraSurakarta.id - Lonjakan kasus COVID-19 di Jawa Tengah masih tinggi. Sejumlah daerah pun berstatus zona merah.

Menanggapi hal itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Surakarta meminta hotel-hotel untuk mentaati aturan terkait tamu menginap yang wajib membawa hasil negatif tes usap antigen. Hal itu untuk menekan terjadinya penularan COVID-19.

"Pada dasarnya kami memahami kondisi saat ini sedang tidak baik sebagai dampak naiknya jumlah kasus positif COVID-19," kata Perwakilan Humas PHRI Surakarta Sistho A Sreshtho dilansir dari ANTARA di Solo, Rabu (17/6/2021). 

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah mempersiapkan diri dan menerima apabila ada perubahan yang harus dilakukan demi menekan laju kasus positif COVID-19 di Solo dan sekitarnya.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Menggila, Empat Daerah Zona Merah Jadi Perhatian Polda Jateng

"Kami sudah menginformasikan kebijakan terbaru ini ke seluruh anggota PHRI Solo dan semuanya bisa menerima. Ini memang bukan hal baru, selama ini hotel-hotel di Solo juga sudah memberlakukan kebijakan ini," katanya.

Bahkan, ia memastikan, sejumlah hotel sudah mencantumkan syarat tersebut saat calon tamu melakukan pemesanan kamar.

"Sebelum tamu check in, kami sudah memberitahukan adanya syarat ini melalui email, agar mereka menyiapkan surat sehat terlebih dahulu," katanya.

Ia mengatakan kewajiban tamu membawa hasil negatif dari tes usap antigen sebelum menginap sudah ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/1869 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Penanganan COVID-19 di Kota Surakarta.

"Saya yakin dikeluarkannya SE ini tidak akan menjadi halangan bagi para anggota kami untuk tetap operasional. Hanya tinggal kami minta untuk lebih konsisten dan disiplin meminta surat itu dari para tamu," katanya.

Baca Juga:Kasus COVID-19 Menggila, Kapan Sekolah di Jawa Barat Mulai PTM?

Ia juga berharap kebijakan tersebut mampu menekan kasus COVID-19 yang hingga saat ini masih terus bertambah, serta mendukung geliat ekonomi dapat terus berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak