Duh! Pemkot Larang Kegiatan Kerumunan, PNS Solo Malah Jadi Panitia Hajatan

PNS Solo kedapatan menjadi panitia hajatan lokal di tengah pandemi Covid-19, padahal pemkot telah memperketat kegiatan yang menimbulkan kerumunan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 Juni 2021 | 15:53 WIB
Duh! Pemkot Larang Kegiatan Kerumunan, PNS Solo Malah Jadi Panitia Hajatan
Ilustrasi pesta pernikahan atau hajatan. PNS Solo kedapatan menjadi panitia hajatan. [Unsplash/Alasdair Elmes]

SuaraSurakarta.id - Tindakan tegas akan diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang menjadi panitia hajatan pada masa pandemi Covid-19. 

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menemukan dan mendapat laporan ada PNS Pemkot Solo yang menjadi panitia di hajatan lokal.

"Ada PNS yang jadi panitia hajatan, tidak hanya PNS tapi juga Pak RW dan Pak RT," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, Selasa (15/6/2021).

Arif menegaskan, adanya PNS, RT, dan RW jadi panitia hajatan menjadi permasalahan. Di saat ada kegiatan di rumah kemudian dibackup oleh aparat wilayah, jadi seperti ada jaminan. 

Baca Juga:Ojol Ditangkap Bawa Pesanan Miras Disampaikan ke Kapolri, Keluarga Diminta Hubungi DPR

"Ini jelas jadi masalah dan harus ada tindakan atau sanksi tegas. Harusnya bisa menjadi contoh dan menghimbau atau melarang, bukan malah jadi panitia," imbuh dia. 

Mungkin nanti ada sanksi tersendiri buat mereka. Menurutnya, saat ini ada 75 persen warga Solo yang abai protokol kesehatan (protokol). 

Ini diperparah dengan tidak berfungsinya pos penanganan Covid-19 yang ada di kelurahan-kelurahan atau tempat umum, seperti mall atau warung makan. 

"Ada 75 persen lebih warga itu abai prokes. Hajatan-hajatan meningkat, kemarin ada sembilan hajatan yang kita beri peringatan, warung dan rumah makan serta beberapa tempat usaha juga ada kerumunan," sambungnya.

Lanjut dia, selama ini alasan warga makan berkumpul bergerombol, selesai makan masih ngobrol tidak langsung pulang. Banyak aturan dilanggar dan petugas poskonya hanya diam membiarkan.

Baca Juga:Tinjau Vaksinasi di Kota Solo, Puan: Kasus Covid-19 di Kudus Hampir Susah Dikendalikan

"Sanksi penutupan atau pembubaran langsung akan kita lakukan bagi warga yang melanggar," imbuh dia. 

Sementara itu Ketua Satgas Covid-19 Solo, Ahyani mengatakan agar Satpol PP mencatat dan membina PSN yang jadi panitia hajatan. Selain itu juga ketua RT dan RW yang juga ikut jadi panitia.

"Yang PNS tolong dicatat dan akan kita bina," paparnya.

Ahyani menambahkan, untuk hotel atau rumah makan kalau melanggar langsung ditutup saja. Bahkan langsung cabut saja surat izin kegiatannya.  

"Dari satgas saja nanti surat izinnya langsung dicabut. Itu kan penutupan sementara, bukan penutupan izin usaha," tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Solo ini.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini