SuaraSurakarta.id - Berbagai inovasi dilaukan untuk melayani masyarakat secara cepat dan transparan. Termasuk di salah satu desa di Kabupaten Wonogiri ini.
Pemerintah Desa Bulusulur, Kabupaten Wonogiri membuat inovasi layanan bernama WA Pak Pala. Inovasi itu untuk memudahkan warga dalam mengakses berbagai layanan administrasi di masa pandemi Covid-19 ini.
Dilansir dari Solopos.com, Warga Wonogiri ini cukup mengirimkan data-data yang dibutuhkan melalui aplikasi Whatsapp atau WA ke nomor 0895-1651-6144 jika ingin mengurus administrasi kependudukan (adminduk) dan administrasi lainnya.
Layanan WA Pak Pala atau WA Bapak Kepala Desa ini dibuat untuk meminimalisasi interaksi antarwarga dan warga dengan pamong desa di kantor desa sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga:Miris! Bocah Wonogiri ini Tega Dorong Ibunya Hingga Tersungkur
Kades Bulusulur, Dwi Prasetyo menyampaikan, layanan baru tersebut akan dibuka mulai 1 Juni . Dia sudah menyosialisasikannya kepada warga desa, termasuk melalui akun Facebook milik pribadinya. Setelah sosialisasi ada sejumlah warga yang mencoba mengakses layanan. Ini menunjukkan warga antusias menyambut layanan baru ini.
“Ada 10 pelayanan yang bisa diurus melalui WA Pak Pala, yakni pengurusan SKCK [surat keterangan catatan kepolisian], SKU [surat keterangan usaha], SKTM [surat keterangan tidak mampu], akta kematian, dan akta kelahiran. Lima pelayanan lainnya surat pindah datang, surat pindah keluar, surat keterangan domisili, pengurusan KTP [kartu tanda penduduk] baru, dan surat keterangan belum menikah,” kata Kades di kantornya, Jumat (28/5/2021),.
Caranya sangat mudah. Pemohon cukup mengirim pesan singkat dengan mengetik info lalu kirim ke nomor yang ditentukan.
Setelah menerima pesan dari pemohon WA Pak Pala akan membalas secara otomatis dengan mengirim 10 daftar pelayanan yang bisa diakses. Pemohon diminta membalas dengan memilih pelayanan yang diinginkan.
Sistem Otomatis
Baca Juga:Duh! Meski Dilarang, 13.000 Orang Mudik Lebaran ke Wonogiri
Selanjutnya pemohon harus memberi konfirmasi administrasi apa yang ingin diurus. Contohnya, pemohon akan mengurus akta kematian. Setelah menerima jawaban pemohon, WA Pak Pala kembali akan membalas secara otomatis dengan mengirimkan informasi syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Kemudian pemohon diharuskan melengkapi persyaratan tersebut dengan mengisi formulir singkat dan melampirkan surat-surat yang disyaratkan berformat foto. Selanjutnya operator akan memverifikasi. Apabila ada syarat yang kurang operator akan mengirim WA agar pemohon melengkapi.
Jika syarat sudah lengkap, petugas akan memproses menggunakan aplikasi Telunjuk Sakti dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Wonogiri.
“Kalau surat yang diurus sudah jadi, operator akan memberi tahu pemohon melalui WA juga. Selanjutnya pemohon diminta mengambilnya dengan membawa surat-surat yang disyaratkan. Saat di kantor desa pemohon hanya cukup menyerahkan kelengkapan tersebut lalu petugas akan menyerahkan surat yang diurusnya,” ulas Kades.
Dengan begitu, lanjut dia, warga hanya sebentar berada di kantor desa, sehingga tak terjadi kerumunan. Saat pengambilan surat yang diurus pemohon pun bisa mewakilkannya kepada keluarga, kerabat, atau utusan lain yang dipercaya. Warga bisa mengakses layanan ini di sela-sela bekerja, sehingga tak perlu meluangkan waktu secara khusus untuk mengurus surat-surat yang dibutuhkan.
Pemerintah Desa memilih membuat layanan berbasis WA dari pada aplikasi, karena memandang WA lebih familiar. Cakupan pengguna WA di lingkup desa lebih dari 70 persen. Selain itu WA lebih mudah dioperasikan, sehingga warga merasa tak ribet dalam mengaksesnya.