SuaraSurakarta.id - Sikap tegas diambil jajaran Polresta Solo dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Salah satunya melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (29/5/2021).
“Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi guna menegakkan peraturan. Khusus di Kota Solo, jangan sampai angka penderita Covid kembali naik,” kata Ade Safri saat ditemui di Mapolresta Solo.
Menurutnya, kerumunan yang ditimbulkan mampu memicu peningkatan Covid-19 di Kota Bengawan. Seharusnya, ada cara lain yang lebih mengena untuk dilakukan dalam mendukung warga Palestina.
Baca Juga:Gaspol! Polresta Solo Sikat 30 Lebih Motor Berknalpot Brong Saat Lebaran
Ia tidak melarang masyarakat mengemukakan pendapat di muka umum. Namun, menurutnya, penyampaian pendapat dapat dilakukan secara aman seperti daring dan audiensi.
"Masyarakat jangan membuat kerumunan massa yang sangat berpotensi penyebaran virus corona. Semisal dengan seminar atau dukungan secara online. Tidak harus turun ke jalan,” kata Ade.
Seperti diketahui, aksi Bela Palestina yang dilaksanakan pada Jumat (21/5/2021) dibubarkan aparat. Aksi tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan dan melebihi peserta yang ditentukan.
Kegiatan itu akhirnya dibubarkan kepolisian guna meminimalisir adanya klaster baru penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Sinergitas Senkom dan Polresta Solo Berbagi Sekaligus Ingatkan Prokes