SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar berencana membongkar makam Ridwan (19), sosok yang dibunuh rekan sesama perguruan silat dan dibuang di bawah jembatan Kidul Tugu, Kecamatan Jumantono, Karanganyar.
Awalnya, Ridwan diduga sebagai korban kecelakaan tunggal. Namun dari hasil penyelidikan kepolisian mengarah ke pembunuhan dengan menetapkan empat tersangka.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres AKBP Muchammad Syafi Maulla menyampaikan pembongkaran makam itu terkait proses autopsi. Rencananya, proses autopsi akan dilakukan Kamis (27/5/2021).
“Iya, rencana akan dilaksanakan autopsi," kata Kresnawan dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (26/5/2021).
Baca Juga:Fakta Baru, Bidan di Cianjur Dibunuh Suami Sendiri Ini Kata Polisi
Kresnawan mengatakan proses autopsi diperlukan agar polisi bisa memastikan penyebab kematian warga Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi belum melaksanakan autopsi terhadap anak bungsu dari tiga bersaudara itu. Saat itu, pihak keluarga menolak jenazah Ridwan diautopsi.
“Kami harus mencari kepastian penyebab kematian korban,” tutur dia.
Kresnawan menyampaikan polisi sudah mengantongi izin dari pihak keluarga untuk melaksanakan autopsi. “Pihak keluarga sudah setuju. Tinggal pelaksanaan [berkoordinasi] antara polisi dengan ahli forensik," tutur dia.
Ridwan dimakamkan pada Senin (17/5/2021), hari yang sama dengan kali pertama dia ditemukan dalam kondisi meninggal di bawah jembatan Kidul Tugu, Kecamatan Jumantono sekitar pukul 07.40 WIB.
Baca Juga:Polisi Lakukan Autopsi Jenazah Komponis Asal Jogja Yulius Panon Pratomo
“Iya [membongkar makam]. Kami berkoordinasi dengan RSUD dr. Moewardi Kota Solo untuk pelaksanaan [autopsi],” jelas dia.
Hal senada disampaikan Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana.
“Rencana pembongkaran (makam) Kamis. Itu melibatkan dokter (ahli forensik saat autopsi) dari RSUD dr Moewardi Kota Solo, sukarelawan (untuk membongkar makam), dan kepolisian. Iya betul awalnya (keluarga) menolak. Tapi itu kan karena dulu awalnya (mereka) tahunya (Ridwan meninggal) karena kecelakaan tunggal. Pas diselidiki kan ternyata pembunuhan. Pihak keluarga menyetujui (autopsi),” jelas Anton saat dihubungi Solopos.com, Selasa.
Sebelumnya, pihak keluarga yang diwakili kakak ipar korban, Andi Wibowo, sempat menyampaikan harapan agar polisi tidak perlu membongkar makam adik iparnya itu. Tetapi, dia juga menuturkan pihak keluarga akan merelakan apabila kepolisian memerlukan bukti lewat autopsi jenazah Ridwan.
Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penganiayaan sehingga menyebabkan Ridwan meninggal. Polisi menyebut empat tersangka memiliki peran berbeda. Yakni dua orang sebagai tersangka utama atau orang yang diduga menganiaya korban dan dua orang diduga sebagai pembantu saat membuang mayat korban.
Penangkapan para pelaku berawal dari AH yang diamankannya di rumahnya, Jumantono pada Kamis (20/5/2021). Lewat AH, polisi menangkap tiga terduga pelaku lain berinisial RW, AI, dan MF pada Jumat (21/5/2021).