Warganet Bela Bocah 13 Tahun Usai Jadi Tersangka Perahu Maut Kedung Ombo

Dua tersangka masing-masing nahkoda perahu berinisial G yang masih berusia 13 tahun, serta pemilik Warung Apung, serta pemilik warung apung, Kardiyo (52).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Mei 2021 | 19:53 WIB
Warganet Bela Bocah 13 Tahun Usai Jadi Tersangka Perahu Maut Kedung Ombo
Nahkoda perahu maut di Waduk Kedung Ombo, G (13) saat bersama Tim Basarnas di lokasi. [Instagram @energisolo]

Sosok bernama lengkap Abdul Qodir Jaelani itu sudah menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada keluarga yang menjadi korban kecelakaannya pada 2013 silam.

Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hakim memvonis Dul untuk dikembalikan kepada orang tua. Dia terhindar tuntutan hukuman 1 tahun penjara dari jaksa, dengan masa percobaan dua tahun plus denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kerja sosial.

Dul dinyatakan bersalah atas kelalaiannya mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL di jalan tol Jagorawi KM 8.

Ia menabrak mobil yang datang dari arah berlawanan karena menghindari mobil di depannya. Saat itu dia diduga memacu mobilnya hingga mencapai kecepatan 176 Km per jam.

Baca Juga:Fakta Perahu Maut Kedung Ombo, Ternyata Salah Kaprah Penggunaan Sejak Awal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini