SuaraSurakarta.id - Beberapa waktu lalu, masyarakat digemparkan dengan isu munculnya babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Ironisnya, babi tersebut pun akhirnya dieksekusi dengan cara disembelih. Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran babi tersebut dipercaya sebagai babi jadi-jadian alias babi ngepet.
Seiring berjalannya waktu, babi tersebut benar-benar hewan asli. Ustaz Adam Ibrahim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menyebar hoaks.
Dia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Baca Juga:Penjual Perangko Kembalikan Uang Rp20 Juta dan Dipuji Ustaz Yusuf Mansur
Selain itu, seorang wanita yang biasa disapa Ibu Wati juga diusir warga, karena telah menuding tetangganya menjalankan praktik babi ngepet.
Jauh sebelum itu, kasus yang hampir serupa sempat menghebohkan warga Mojosongo, Jebres, Solo yang juga dihantam isu babi ngepet 1 Mei 2016 silam.
Seperti dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, babi ngepet tersebut ditangkap saat akan masuk ke rumah warga di di Jl Rinjani Barat, Perumnas Mojosongo. Setelah ditangkap, babi tersebut dimasukkan dalam kandang bambu berukuran sekitar 3 meter x 1 meter.
“Karena tidak ada warga yang mengaku dan warga sekitar pada takut semua, jadi saya bawa pulang saja. Nanti kalau pemiliknya mencari, ya saya berikan,” ujar Hariyanto alias Hari Suling, warga di kompleks perumahan Rinjani Timur RT 005/ RW 019, Kelurahan Mojosongo, Jebres yang rumahnya jadi lokasi penangkapan babi tersebut.
Penangkapan babi itu bermula ketika warga di Perumahan Sibela, Mojosongo, digegerkan oleh penampakan seekor babi yang keluar masuk rumah warga pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga:Haru Biru, Tangis Narapidana Bertato Rutan Solo Pecah di Pangkuan Sang Ibu
Hari yang kala itu bertugas patroli menjaga kampung langsung bergegas mencari keberadaan babi yang bikin resah warga Sibela itu.