Tak Hanya Dicopot Gibran, Lurah Gajahan Juga Diproses Hukum?

Uang pungli dengan modus zakat itu terkumpul sebesar Rp11,5 juta akan dikembalikan ke pemiliknya.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Mei 2021 | 11:05 WIB
Tak Hanya Dicopot Gibran, Lurah Gajahan Juga Diproses Hukum?
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), bersama Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo (ketiga dari kiri), mengembalikan uang hasil pungli oknum anggota Linmas Gajahan kepada pemilik toko di Jl Dr Radjiman, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (2/5/2021). [Solopos/Nicolous Irawan]

SuaraSurakarta.id - Lurah Gajahan, Suparno dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai terlibat kasus pungutan liar (pungli).

Uang pungli dengan modus zakat itu terkumpul sebesar Rp11,5 juta akan dikembalikan ke pemiliknya. Kebanyakan itu pengusaha atau pemilik-pemilik toko di wilayah Kelurahan Gajahan, karena memang wilayah Gajahan banyak terdapat toko-toko. 

Lalu, apakah kasus itu berlanjut ke proses hukum? Tim Saber Pungli Polresta Solo memastikan tidak memproses hukum.

Ketua Tim Saber Pungli Polresta Solo, AKBP Denny Haryanto, menegaskan kasus pungutan liar di Kelurahan Gajahan belum dilaporkan ke Tim Saber Pungli.

Baca Juga:Warga Bubuhkan Tanda-tangan Dukungan ke Lurah Gajahan Usai Dicopot

“Kalau ada rekomendasi ke Polres atau ke Kejaksaan otomatis kami tindaklanjuti. Beliau wWali kota) langsung yang menindaklanjuti,” kata dia dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).

Denny mengatakan kasus pungli yang melibatkan Lurah dan Linmas Kelurahan Gajahan itu telah ditindak tegas oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, sanksi administrasi itu langsung diberikan oleh atasan lurah tersebut.

Ia menjelaskan pemberian sanksi itu sudah melalui mekanisme penilaian dugaan pungli sebelum ada penegakan hukum. Dalam kajiannya, Inspektorat sebenarnya dapat merekomendasikan ke kejaksaan maupun kepolisian untuk menangani kasus ini.

"Dari kajian Inspektorat juga bisa menyelesaikan perkara seperti dengan pembinaan dan peringatan. Tapi sejauh ini belum ada laporan," tegasnya.

Hanya, sebelumnya pada 2020 pernah terungkap kasus pungli oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Satuan Pengamanan Khusus (Satpamsus) Kecamatan Pasar Kliwon. Kasus ini sudah ditangani Polsek Pasar Kliwon dan tiga orang pelakunya sudah tertangkap.

Baca Juga:Dipecat Gibran, Lurah Gajahan Solo Angkat Bicara: Kita Salah

Sebagai informasi, pada 2020 lalu, pernah ada masyarakat yang mengaku sebagai anggota Satuan Pengamanan Khusus (Satpamsus) yang ditangkap aparat Polsek Pasar Kliwon. Satpamsus itu meminta uang keamanan di kawasan pertokoan wilayah Gajahan, Pasar Kliwon.

“Dulu memang pernah ada, sekarang tidak ada lagi. Kami masih memantau hal ini. Kalau ditemukan bisa melaporkan ke tim,” ujar Denny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak