SuaraSurakarta.id - Nasib miris dialami empat pekerja di Karanganyar yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang lebaran tahun ini. Mereka berasal dari tiga perusahaan berbeda.
Keempatnya lantas melapor PHK itu ke posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) hingga Jumat (23/4/2021). Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) Kabupaten Karanganyar membuka posko pengaduan THR sejak Senin (19/4/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, menuturkan sudah menerima empat laporan dari pekerja di Karanganyar.
“Sampai Jumat ini ada empat laporan dari empat orang. Mereka bekerja di tiga perusahaan di Karanganyar. Mereka melapor lewat hotline, nomor WA. Kebanyakan melapor karena pemutusan hubungan kerja [PHK] menjelang Lebaran,” kata Hendro saat dihubungi Solopos.com.
Baca Juga:Masya Allah, Laudya Cynthia Bella Berniat Bantu Korban PHK
Menurut dia, Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengecek ke perusahaan terkait. Pengecekan dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan betul pekerja di perusahaan itu.
“Format aduan nama, alamat, perusahaan tempat bekerja, dan pokok aduan. Nah kami cek ke perusahaan apakah betul itu pegawainya. Lalu kami sarankan penyelesaian bipartit atau karyawan dengan perusahaan,” tutur dia.
Apabila dalam tempo tertentu tidak ada titik temu, beber Hendro, Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar akan menyarankan pekerja tersebut membuat surat aduan resmi secara tertulis.
“Mediator ikut campur tangan membantu mencari solusi dengan mempertemukan karyawan dan perusahaan. Ini menggunakan pendekatan tripartit. Kalau belum ada titik temu, kami limpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah,” ungkap dia.
Posko berada di Kantor Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar. Pekerja dapat datang langsung ke posko atau mengadu melalui layanan telepon dan WhatsApp pada nomor 0271-495024 atau 081 548 715 342. Pengaduan dilayani selama jam kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Baca Juga:Nasib PHK Tak Jelas sejak Pandemi, Karyawan Purawisata Mengadu ke Dewan