Pemkot Solo Tak Ikuti Kebijakan Pusat Soal Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan merevisi SE Nomor 067/1156 dan tetap melarang kegiatan mudik mulai 1-17 Mei 2021.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 23 April 2021 | 19:00 WIB
Pemkot Solo Tak Ikuti Kebijakan Pusat Soal Larangan Mudik Lebaran
Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/7/2015). [suara.com/Labib Zamani]

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Pusat melaui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengubah masa berlaku aturan pelarangan mudik lebaran menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.

Perubahan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken oleh ketua Satgas Covid-10, Doni Monardo pada 21 April 2021. 

Meski ada perubahan, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan merevisi SE Nomor 067/1156 dan tetap melarang kegiatan mudik mulai 1-17 Mei 2021.

"Tidak apa-apa. Kan itu upaya Pemkot agar masyarakat tidak melakukan perjalanan lebih awal," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Jumat (23/4/2021).  

Baca Juga:Wapres Maruf Minta Ada Dispensasi buat Santri Tetap Bisa Mudik Lebaran

Menurutnya, tidak ada perubahan SE yang sudah Pemkot buat dan masih bisa diterapkan. Nanti kalau mereka penduduk yang bukan Solo itu pada tanggal 1 Mei masih termonitor di Solo akan diperlakukan SE tersebut. 

"Nanti kita periksa, cek, ada surat ijin keluar masuk (SIKM) tidak, kalau tidak ada ya kita lakukan dengan aturan kita. Kita tetap pakai SE terbaru yang sudah dikeluarkan kemarin, tidak usah merubah SE tidak apa-apa," kata dia. 

Lanjut dia, pada 3 Mei 2021 akan langsung dievaluasi lagi. Jadi kalau ada penambahan dan diperlukan SE baru lagi setelah evaluasi dilakukan. 

"Kita tanggal 3 Mei sudah langsung evaluasi SE. Jadi akan tahu perlu penambahan poin-poin lagi dan perlu SE baru lagi atau tidak," imbuhnya.   

Adanya perubahan larangan mudik ini malah lebih bagus, diharapkan penyekatan yang dilakukan di perbatasan antar provinsi lebih efektif. Sehingga tidak ada masyarakat yang berhasil menerobos penyekatan, namun demikian Pemkot mengantisipasi kalau ada yang lolos penyekatan dan ternyata sudah ada di Kota Solo.   

Baca Juga:Pintu Masuk Pontianak Bakal Diawasi Ketat, Pendatang Siap-siap Tes Antigen

"Kita antisipasinya dengan SE dari Pemkot. Kita tidak melarang dan tidak melakukan penyekatan, untuk memonitor apakah ada pendatang atau tidak, kan ada teman-teman di Jogo tonggo di masing-masing kelurahan," ungkapnya. 

Ahyani menegaskan, untuk monitor atau pengawasan kalau ada pergerakan pendatang masuk sudah dilakukan di wilayah Kota Solo. Bahkan sudah ada laporan dari Jogo Tonggo mengenai pendatang yang masuk ke Kota Solo. 

"Sudah ada laporan. Kita, di sini mau sampai kapan, kalau sudah mendekati masa waktu kita evaluasi lagi dan kita cek lagi. Jauh-jauh hari sudah kita sudah koordinasi dan sudah melakukan monitor," papar dia. 

Para pendatang yang masuk ke Solo tetap akan diminta menjalani karantina lima hari. Sebelum 6 Mei, isolasi lima hari bagi pendatang sudah bisa diterapkan dan pendatang juga harus bisa menunjukan SIKM. 

Karantina lima hari ini untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang berada di perantauan bisa bertemu dengan keluarganya.

Untuk lokasi karantina di Solo Techno Park (STP) atau hotel bagi yang mampu membayar sendiri. Kalau untuk Asrama Haji Donohudan akan dipakai tapi khusus untuk yang positif.

"Jadi kalau karantina diterapkan lebih awal masih bisa beraktivitas di Solo. Ini semua untuk menjaga agar Solo dalam kondisi jangan merah lagi sampai lebaran," tandas dia. 

Pemkot juga menginstruksikan agar kelurahan membatasi masyarakat. Jika ada masyarakat yang mau keluar Solo wajib meminta surat izin perjalanan atau SIKM dari kelurahan. 

Dalam SIKM ini mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan, dan nomor telepon dari daerah tujuan dengan mempertimbangkan zona wilayah tujuan. 

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini