Lengkap! Ini Syarat dan Cara Dapatkan SIKM untuk Mudik Lebaran 2021

Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran Idulfitri 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 22 April 2021 | 05:57 WIB
Lengkap! Ini Syarat dan Cara Dapatkan SIKM untuk Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi mudik karena dampak corona atau Covid-19. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran Idulfitri 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun, terdapat pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak dalam artian bekerja atau dinas, mengunjungi keluarga sakit, meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dikutip dari SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021 dan dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, berikut cara lengkap mendapatkan SIKM pada periode mudik Lebaran 2021:

Baca Juga:Larang Pemudik, Berikut 7 Titik Penyekatan di Bogor

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri

Cara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Pegawai swasta

Cara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Pekerja sektor informal

Baca Juga:Polisi Siap Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Mudik Lebaran

Cara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Masyarakat non-pekerja

Cara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ketentuan berlakunya SIKM

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:

- Berlaku secara individual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak