Kapok! Hina Nabi Muhammad, YouTube Blokir Konten Jozeph Paul Zhang

Sebelum pemblokiran itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melayangkan surat pada YouTube.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 20 April 2021 | 10:52 WIB
Kapok! Hina Nabi Muhammad, YouTube Blokir Konten Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang tertawa pada video terbarunya. [Youtube]

SuaraSurakarta.id - Youtube akhirnya memblokir akun Jozeph Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian termasuk menghina Nabi Muhammad.

Sebelum pemblokiran itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melayangkan surat pada YouTube.

"Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi, dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).

Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk 7 konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.

Baca Juga:Penghina Nabi jadi Tersangka, Jozeph Paul Zhang Dijerat Pasal Berlapis

Aksi Jozeph Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Jozeph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018.

Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.

Melihat situasi tersebut, Dedy menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Konten Youtube Jozeph Paul Zhang Juga Diblokir

Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.

News

Terkini

Pebulu tangkis Indonesia itu meninggal dunia bersama sang ibu Anik Sulistyowati dalam kecelakaan di Tol PemalangBatang, Senin (20/3/2023) pukul 03.50 WIB.

News | 15:05 WIB

Syabda dan ibu dikabarkan meninggal, sementara ayah dan kakaknya selamat.

News | 14:49 WIB

Syabda dimakamkan dengan sang ibu, Anik Sulistyowati yang juga jadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol PemalangBatang, Senin (20/3/2023) pukul 03.50 WIB.

News | 13:59 WIB

Syabda beserta keluarga rencananya menuju ke Desa Sumberejo, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen untuk takziah.

News | 13:47 WIB

Dalam beberapa bulan ke depan akan digelar event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng 2023 di Pati Raya.

News | 09:58 WIB

Ketiga mandor yang uutang tersebut atas nama Sugiyantoro, Sunandar dan Guntur Mustofa.

News | 21:56 WIB

Proses penyerahan juara Piala Walikota Surakarta 2023 diserahkan langsung Gibran Rakabuming Raka kepada tim R2.

News | 21:13 WIB

Prestasi itu menyamai torehan tahun lalu, dimana dia juga menyabet gelar juara di nomor serupa.

News | 21:06 WIB

Salah satu korban atas nama Anisa menceritakan dirinya bersama temannya melakukan kegiatan olah raga jalan santai di CFD Jalan Slamet Riyadi.

News | 13:42 WIB

Setiap konsumen yang telah melakukan treatment akan diminta mengisi survei tentang tingkat kepuasan pelayanan.

News | 13:30 WIB

Mereka terpilih secara aklamasi dalam Kongres ke-9

News | 09:56 WIB

Meski demikian, mereka enggan terlibat di dalam polemik yang terjadi selama ini.

News | 08:49 WIB

Gibran dan Jan Ethes pun menjadi pusat perhatian para penonton kirab.

News | 08:28 WIB

Masyarakat bisa mengurus kelengkapan untuk dapat memiliki dikuatkan dengan sertifikat dari negara.

News | 16:24 WIB

Keberadaan pembangunan di bantaran sungai akhir-akhir ini menjadi sorotan.

News | 16:17 WIB
Tampilkan lebih banyak