Suami Istri Boleh Bermesraan Kok Saat Puasa, Namun Ini Syaratnya

Ternyata, dalam keadaan berpuasa seorang suami diperbolehkan bermesraan dengan istrinya dan bahkan boleh menciumnya.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 14 April 2021 | 16:11 WIB
Suami Istri Boleh Bermesraan Kok Saat Puasa, Namun Ini Syaratnya
Pasangan suami istri boleh bermesraan saat menjalankan puasa Ramadhan. [Ilustrasi pexels/@cottonbro]

SuaraSurakarta.id - Pasangan suami istri boleh bermesraan saat menjalankan puasa Ramadhan. Hanya saja, ada batas bermesraan agar puasanya tidak batal.

Ternyata, dalam keadaan berpuasa seorang suami diperbolehkan bermesraan dengan istrinya dan bahkan boleh menciumnya.

Dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, dalam riwayat hadis Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, dia berkata, “Nabi SAW mencium dan bercumbu (dengan istrinya) saat beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian".

Kemudian, Amir bin Salamah juga pernah bertanya kepada Rasulullah SAW.

Baca Juga:Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Kamis 15 April 2021

"Apakah orang berpuasa boleh mencium. Maka Rasulullah SAW pun menjawab, ‘Tanyakanlah kepada dia (Ummu Salamah)’. Kemudian Ummu Salamah memberitahukannya bahwa Rasulullah SAW berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)." (HR. Muslim).

Selain itu, Umar bin Khattab juga pernah menciumi istrinya di bulan Ramadan. Namun setelah itu beliau tersadar dan segera menghadap Rasulullah SAW untuk meminta fatwa.

Seperti diriwayatkan dalam hadis, Umar bin Khattab berkata: "Pada suatu hari nafsuku menggelora lalu kucium istriku dalam kondisi berpuasa. Lalu setelah itu aku datang kepada Nabi SAW. Aku berkata, ‘Hari ini aku telah melakukan perkara besar, aku mencium istriku padahal aku berpuasa’.

Maka Rasulullah SAW pun berkata kepadaku, "Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air ketika berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak mengapa’. Lalu beliau bersabda ‘Maka bagaimana dengan mencium (bukankah begitu)?" (HR. Ahmad).

Namun, bermesraan dengan istri saat berpuasa tetap ada batasannya, yaitu tidak boleh sampai keluar air mani di antara keduanya. Karena keluarnya air mani termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga:Ini Bacaan untuk Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh

Jika sampai mengeluarkan air mani, maka dia harus tetap meneruskan puasanya dan wajib untuk mengganti puasanya di hari kemudian. Namun, jika hal tersebut terjadi saat Ramadan, maka tidak perlu meneruskan puasanya.

Sementara itu, dalam buku Fiqih Puasa dalam Mazhab Syafi’i, Muhammad Ajib menjelaskan bahwa jika pasangan suami istri sampai melakukan hubungan intim saat berpuasa di siang hari, maka puasanya batal dan wajib mengganti puasanya.

Diwajibkan juga baginya berpuasa selama 2 bulan berturut-turut sebagai kafarat. Jika tidak mampu, baru boleh memberi makan 60 fakir miskin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini