Catat Lur! Tempat Hiburan Malam di Karanganyar Tutup Sepekan Pertama Puasa

Kebijakan itu mengacu surat dari Disparpora Karanganyar No. 556/258.15.2021 tentang Himbauan Menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 13 April 2021 | 15:09 WIB
Catat Lur! Tempat Hiburan Malam di Karanganyar Tutup Sepekan Pertama Puasa
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar menegaskan tempat hiburan malam, wajib menutup usaha sementara selama pekan pertama Ramadhan tahun 2021.. [Ilustrasi/Polsek Cileungsi/Suarabogor.id]

SuaraSurakarta.id - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar menegaskan tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, pub, rumah pijat, bar, kafe, spa, dan karaoke wajib menutup usaha sementara selama pekan pertama Ramadhan tahun 2021.

Kebijakan penutupan tempat hiburan malam itu mengacu surat dari Disparpora Kabupaten Karanganyar No. 556/258.15.2021 tentang Himbauan Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Surat ditandatangani Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto, tertanggal 7 April 2021.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, pada surat tersebut terdapat sembilan poin, salah satunya mengatur tempat hiburan malam harus tutup sementara selama pekan pertama Ramadan.

"Pada bulan Ramadan, kelab malam, diskotek, pub, rumah pijat, bar, kafe, spa, dan karaoke wajib menutup usahanya selama tujuh hari awal Ramadan dan selama tujuh hari sebelum 1 Syawal," kata Titis saat dihubungi Solopos.com, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:Unik! ASN di Karanganyar Diminta Mengaji 30 Menit Sebelum Kerja

Titis menyampaikan sudah membagikan surat tersebut kepada pelaku usaha di Karanganyar. Surat tersebut, lanjut Titis, menjadi arahan bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya selama Ramadan di masa pandemi Covid-19.

"Kami memberikan arahan untuk menjalankan usaha di situasi ini. Kalau melewati batas arahan kami, sesuai kebijakan pimpinan tentu ada aparat lain yang menertibkan [Satpol PP]," ujar dia.

Selain pembatasan tersebut, Disparpora juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB.

Diskotek, pub, kelab malam, bar, rumah minum, karaoke, kafe, permainan ketangkasan buka mulai pukul 11.00 WIB-17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB-24.00 WIB. Selain jam operasional, Disparpora juga mengatur tentang penerapan protokol kesehatan.

"Saya mengacu petunjuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri. Selain itu demi menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah pandemi. Tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat," ungkapnya.

Baca Juga:Cewek Pakai Lipstik Saat Puasa, Kata UAS Batal Jika Sambil Minum Es Teh

Titis juga mengingatkan pemilik usaha rumah makan dan restoran agar memperhatikan kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini