Mudik Lebaran Dilarang, Batik Solo Trans Tetap Beroperasi Normal

Pemerintah Pusat telah meniadakan masa angkutan lebaran 2021.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 11 April 2021 | 21:25 WIB
Mudik Lebaran Dilarang, Batik Solo Trans Tetap Beroperasi Normal
Bus Batik Solo Trans (BST) Koridor 2 melintas di Jl. Ir. Sutami, Jebres, Solo, Minggu (20/12/2020). [Solopos/Nicolous Irawan]

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Pusat telah meniadakan masa angkutan lebaran 2021 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri tahun ini.

Namun, angkutan publik Batik Solo Trans (BST) dan feeder di Kota Solo akan tetap beroperasi selama mudik lebaran.

Adanya aturan ini berdampak pada larangan mobilitas pemudik, peniadaan masa angkutan lebaran 2021, hingga pembatasan dan penyekatan lalu lintas baik darat, laut, dan udara.

"Kami pastikan layanan transportasi publik dalam kota di Solo masih berjalan normal. Jadi BST dan feeder masih beroperasi normal selama peniadaan mobilisasi diterapkanpada 6-17 Mei nanti," terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Hari Prihatno, Minggu (11/4/2021). 

Baca Juga:Kisah Kakek Mantan Mata-mata Agresi Militer II, Kini Jajakan Mainan di Solo

Menurutnya, yang dibatasi mobilitas kendaraan umum antar wilayah, kalau aksesibilitas kendaraan umum dalam kota tetap jalan.

"Ini dilakukan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata dia. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap akan menjalankan aturan kemenhub tersebut secara tegas dan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. Koordinasi dengan pihak kepolisian sudah dilakukan, nantinya akan ada penyekatan di sejumlah pintu masuk Kota Solo. 

"Kita tetap menjalankan peraturan dari Pemerintah Pusat. Fokus pengawasannya untuk antisipasi pemudik yang nekad melakukan pergerakan menggunakan kendaraan pribadi," paparnya. 

Hari menjelaskan, penyekatan pintu masuk kota dilakukan mengingat saat itu pergerakan moda transportasi publik sudah ditiadakan oleh pemerintah pusat. Ini dilakukan untuk membantu upaya pencegahan agar lebih optimal.

Baca Juga:Wapres Ma'ruf: Mudik Sunah, Mencegah Penyebaran Wabah Hukumnya Wajib

"Ini baru koordinasi awal untuk penyekatan di batas-batas wilayah menuju Kota Solo. Kita juga koordinasi dengan pusat-pusat penyelenggara transportasi seperti terminal, stasiun, dan bandara masih belum. Kita masih memiliki waktu untuk mematangkan teknisnya," tegas dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak