Satpol PP Sukoharjo Grebek Rokok Ilegal, Dibuka Ternyata Isinya Obat Kuat

Satpol PP di Sukoharo menggrebek gudang rokok ilegal, namun saat dibuka ternyata isinya adalah obat kuat ilegal yang siap dijual

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 April 2021 | 17:00 WIB
Satpol PP Sukoharjo Grebek Rokok Ilegal, Dibuka Ternyata Isinya Obat Kuat
Satpol PP Sukoharjo kena prank saat menggerebek tempat yang diduga dipakai menyimpan rokok ilegal. [Solopos.com]

SuaraSurakarta.id - Petugas Satpol PP Kabupaten sukoharjo menggerebek tempat penyimpanan obat kuat ilegal. Dalam operasi itu, sebenarnya petugas berniat akan menggerebek tempat diduga penyimpanan rokok ilegal di wilayah Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (6/4/2021). 

Dilansir dari Solopos.com, Penggrebekan tersebut dilakukan petugas Satpol PP setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Namun saat dibuka oleh petugas, bukan rokok yang didapat, melainkan obat kuat berbagai merek. 

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengatakan aduan masyarakat langsung ditindaklanjuti petugas Satpol PP dengan mendatangi lokasi yang menjual rokok dan obat kuat ilegal tersebut. 

"Jadi kami menerima laporan tentang dugaan rokok ilegal. Memang kardus yang digunakan itu kardus rokok, tapi ternyata di dalamnya berisi obat kuat," kata Sunarto di Sukoharjo, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:Ganjar Pranowo: Ada Invisible Hand yang Ingin Memecah Belah Indonesia

Lantaran tak mendapati rokok ilegal, petugas Satpol PP langsung meninggalkan lokasi tersebut. Petugas lantas melanjutkan operasi rokok ilegal ke lokasi lain. Operasi rokok tanpa pita cukai ini gencar digelar Satpol PP Sukoharjo.

Dasar operasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

"Sekilas rokok ilegal yang beredar tidak berbeda baik kemasannya maupun kandungannya dengan rokok pada umumnya. Namun rokok ilegal itu tidak ada pita cukainya dan kalaupun ada pita cukai, itu [pita cukai] palsu," katanya.

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo tergolong masih tinggi. Maraknya peredaran rokok ilegal ini diduga karena masih tingginya peminat rokok tersebut. Hal ini karena harga rokok ilegal jauh lebih murah dibanding dengan rokok legal.

Rokok ilegal dijual kisaran Rp5.000 per bungkusnya. Sedangkan rokok legal dijual Rp20.000 ke atas per bungkusnya. Sehingga banyak masyarakat terutama petani yang membeli rokok ilegal tersebut.

Baca Juga:Jawa Tengah Dikenal sebagai Daerah Penuh Inovasi, Ini Buktinya...

"Operasi akan terus kita lakukan agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Karena memang peminatnya masih tinggi, terutama di pedesaan-pedesaan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini