Mudik Lebaran Dilarang, PHRI Bidik Peluang Staycation

Mudik lebaran tahun ini kembali dilarang oleh pemerintah Indonesia, namun liburan staycation menjadi peluang para pelaku bisnis perhotelan

Budi Arista Romadhoni
Senin, 29 Maret 2021 | 09:53 WIB
Mudik Lebaran Dilarang, PHRI Bidik Peluang Staycation
Ilustrasi staycation di hotel. (Pixabay/StockSnap)

Promosi yang telah diluncurkan adalah paket perjalanan ke Danau Toba melalui Medan atau mengunjungi Mandalika di Lombok dengan harga mulai Rp699 ribu, termasuk tiket penerbangan pulang pergi dari Jakarta dan menginap di hotel selama 2 hari dan 3 malam.

"Kami lihat dulu ada gerakan atau tidak, kalau memang banyak yang berminat, kami akan pertimbangkan lebih lama lagi durasi tinggalnya," ujar dia.

Dia menambahkan, pulau Bali menjadi prioritas agar kembali pulih karena selama ini pendapatan terbesarnya dari wisatawan mancanegara yang belum bisa leluasa masuk akibat pembatasan.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Transportasi Gigit Jari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak