SuaraSurakarta.id - Pengusaha asal Solo Andri Cahyadi (46) membantah pernyataan kuasa hukum PT Sinarmas, Hotman Paris berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri.
Andri meminta pengacara kondang itu untuk berhati-hati dalam berbicara mengenai kasus tersebut.
"Jadi, saudara Hotman hati-hati dengan bicaramu. Apa yang kau ucapkan jangan mengandung fitnah. Kau akan berhadapan dengan saya di kepolisian sampai pada meja hijau. Karena mulutmu adalah harimaumu," tegas Andri saat dihubungi awak media di Solo, Rabu (17/3/2021).
Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk itu juga memastikan tak menggandeng pengacara dan memilih berjalan sendiri.
Baca Juga:Terima Laporan Kasus TPPU Bos PT Sinarmas, Begini Kata Mabes Polri
"Saya tidak akan pakai kuasa hukum. Saudara Hotman cukup saya hadapi sendiri, tentunya dengan bimbingan Tuhan itu sampaikan saja," papar Andri.
Di sisi lain, Andri mengaku hari ini dirinya dipanggil Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
"Tapi saya masih menunggu dari Bareskrim untuk selanjutnya ke Jakarta," tuturnya.
Dugaan Penipuan hingga TPPU
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya selaku serta Dirut PT Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra dilaporlan pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca Juga:Polri Belum Agendakan Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU Bos PT Sinarmas
Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surat Tanda Terima Laporan (STTL) telah terbit, Rabu (10/3/2021) dengan nomor surat: STTL/94/III/2021/BARESKRIM.
Akibat kasus itu, Andri mengklaim kerugian yang diderita mencapai Rp 15,3 triliun.
Andri memaparkan kasus itu bermula saat dirinya yang merupakan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT EEI) berja sama dengan PT Sinarmas dalam hal suplai batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Selama ini, PT EEI bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara, pengembangan dan pembagunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap.
"Sebelum itu, perusahaan saya sudah lebih dulu bekerja sama dengan PT PLN untuk suplai batu bara sejak 2012. Saya pemilik perusahaan dan memiliki 53 persen saham di PT EEI," ungkap Andri.
Seriring berjalannya waktu atau sekitar 2015, pihaknya berkolaborasi dengan PT Sinarmas untuk suplai kebutuhan batu bara yang lebih besar.
Dalam kerjasama itu, PT Sinarmas menempatkan seseorang yang bernama Benny Wirawansah yang akhirnya menduduki posisi Direktur Utama PT EEI.
Hanya saja, Andri melihat adanya kejanggalan dan ketidakberesan setelah kerjasama itu berjalan sekitar 3 tahun.
Selain tidak ada profit berdasarkan kerjasama awal, dirinya justru mendapati fakta jika perusahaanya dibebani hutang hingga mencapai Rp 4 triliun.
Hutang-hutang itu disebut Andri juga didapatkan dari perusahaan milik Grup Sinarmas.
Tak hanya dibebani hutang, bahkan, lanjut Andri, saham yang dimilikinya dari 53 persen tinggal 9 persen.
"Jika dihitung kerugian dari hilangnya profit yang seharusnya saya dapatkan dari kerja sama itu mencapai Rp 15,3 triliun," ucapnya.
Berdasarkan sejumlah kejanggalan itu, dirinya mengambil tindakan dengan tidak menandatangani laporan keuangan pada 2018 dan meminta audit menyeluruh hingga membawa ke ranah hukum.
"Harapan saya ini bisa membuka segala hal. Supaya tindakan-tindakan yang merugikan baik pemegang saham hingga potensi merugikan negara bisa ditindak pihak berwajib," tegasnya.
"Semua berkas-berkas dan bukti-bukti juga sudah saya serahkan ke penyidik Bareskrim Polri," pungkas Andri.