Pengusaha Solo Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus dengan Sinarmas

Pengusaha asal Solo Andri Cahyadi membantah pernyataan kuasa hukum PT Sinarmas, Hotman Paris berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 17 Maret 2021 | 14:59 WIB
Pengusaha Solo Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus dengan Sinarmas
Pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi menunjukkan surat pelaporan dua bos PT Sinarmas ke Bareskrim Polri kepada awak media di Solo, Sabtu (13/3/2021). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Pengusaha asal Solo Andri Cahyadi (46) membantah pernyataan kuasa hukum PT Sinarmas, Hotman Paris berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri.

Andri meminta pengacara kondang itu untuk berhati-hati dalam berbicara mengenai kasus tersebut.

"Jadi, saudara Hotman hati-hati dengan bicaramu. Apa yang kau ucapkan jangan mengandung fitnah. Kau akan berhadapan dengan saya di kepolisian sampai pada meja hijau. Karena mulutmu adalah harimaumu," tegas Andri saat dihubungi awak media di Solo, Rabu (17/3/2021).

Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk itu juga memastikan tak menggandeng pengacara dan memilih berjalan sendiri.

Baca Juga:Terima Laporan Kasus TPPU Bos PT Sinarmas, Begini Kata Mabes Polri

"Saya tidak akan pakai kuasa hukum. Saudara Hotman cukup saya hadapi sendiri, tentunya dengan bimbingan Tuhan itu sampaikan saja," papar Andri.

Di sisi lain, Andri mengaku hari ini dirinya dipanggil Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.

"Tapi saya masih menunggu dari Bareskrim untuk selanjutnya ke Jakarta," tuturnya.

Dugaan Penipuan hingga TPPU

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya selaku serta Dirut PT Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra dilaporlan pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Juga:Polri Belum Agendakan Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU Bos PT Sinarmas

Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surat Tanda Terima Laporan (STTL) telah terbit, Rabu (10/3/2021) dengan nomor surat: STTL/94/III/2021/BARESKRIM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini