SuaraSurakarta.id - Dua acara yakni latihan bersama (latber) burung dan turnamen mancing wilayah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo dibubarkan oleh Gugus Tugas Covid-19, Minggu (13/3/2021).
Pembubaran dua acara tersebut dilakukan karena tidak mengajukan perzinan. Selain itu juga mengumpulkan masa banyak serta tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Ada dua acara di lain tempat yang kita datangi dan bubarkan, yakni latihan bersama burung di Cuplik dan turnamen burung di Rowoh Dukuh," terang Ketua Gugus Satgas Covid-19 Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, Minggu (13/3/2021).
Dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sudah jelas perlombaan yang mengumpulkan masa banyak jelas dilarang. Sehingga terbukti dua kegiatan dibubarkan karena tidak mematuhi aturan yang sudah ada.
Baca Juga:Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Sebut Mutasi Baru Covid-19 Kebal Antibodi
"Panitia semata-mata menggelar acara perlombaan. Aturan yang ada harus ditaati tidak dilanggar," kata dia.
Masyarakat tidak dilarang menggelar berbagai kegiatan asal sesuai dengan peraturan yang ada dan mengajukan izin. Protokol kesehatan (prokes) diperhatikan, jadi ada pembatasannya, jumlah peserta dan skemanya bagaimana.
"Itu semua harus dikomunikasikan dengan pemerintah dan kita tidak melarang. Harapan kita kedepan tentu harus ada skema yang baik, dari segi ekonomi tetap kita jaga tapi aspek kesehatan tidak boleh kita lalaikan," paparnya.
Nantinya panitia penyelenggara akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan membicarakan kedepannya seperti apa. "Tentunya skema terbaik akan kita lakukan lewat cara komunikasi dengan panitia. Sehingga kedepan jika ingin menggelar perlombaan lagi bisa sesuai dengan aturan," sambung dia.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Gerry Armando mengatakan jika untuk kegiatan hari ini belum ada pemberitahuan maupun teknis protokol kesehatan. Sehingga dihimbau untuk tidak dilaksanakan terlebih dahulu.
Baca Juga:Warga Diimbau Jangan Dulu Berkunjung ke Mempawah dan Landak
"Jika sudah sesuai dengan prokes dan ada rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-l9 bisa digelar," ungkapnya.
Menurutnya, selama PPKM skala mikro ini untuk izin kegiatan atau pemberitahuan difokuskan secara berjenjang mulai dari satgas terendah RT, RW, kelurahan kemudian ditembuskan ke kecamatan, polsek, dan koramil.
"Selama PPKM Mikro ini kita tidak menerbitkan izin kegiatan, namun secara berjenjang dipantau mulai dari satgas terkecil hingga atas tergantung dengan kerawanan dan besarnya acara," tutur dia.
Sementara itu panitia lomba burung, Fitroh Andrian menyatakan jika yang datang pada acara ini dibatasi hanya 25 gantang, biasanya sampai 60 gantangan. Dari panitia sudah menjalankan prokes, selain pembatasan peserta juga ada jarak antar peserta.
"Ini baru pertama kali digelar, istilahnya temu kangen antar pecinta burung. Dari peserta banyak yang kecewa, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Dari panitia juga mengembalikan 100 persen uang pendaftaran ke peserta," tandasnya.
Kontributor: Ari Welianto